Jeg Sing Kapok! Pengiriman Tulang Tuna dan Tongkol Ilegal Digagalkan di Gilimanuk
Selasa, 28 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kejelian petugas dari jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dalam melakukan pemeriksaan di Gilimanuk kembali membuahkan hasil.
Petugas, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 08.00 Wita, kembali berhasil menggagalkan pengiriman antar pulau tulang tuna dan tongkol secara ilegal. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 8 ton tulang tuna dan tongkol diamankan.
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang, barang dan kendaraan masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk. Petugas memeriksa truck Isuzu warna putih G 1983 AL secara seksama.
Dari pemeriksaan tersebut truk yang di kemudikan oleh Teguh Prayitno (38) asal Batang, Jawa tengah, kedapatan memuat 8 ton tulang tuna dan tongkol yang dikemas dengan karung plastik putih ukuran 50 kg.
"Saat kami cek dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (27/11/2017).
Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang sah, maka 8 ton tulang tuna dan tongkol berikut truk dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudinya, tulang tuna dan tongkol tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Barang-barang tersebut merupakan milik Haji Indarto.
"Saat melintas di pos 2, truk tersebut tertutup terpal. Tapi setelah terpal dibuka sedikit ternyata tercium bau busuk. Makanya kita langsung bongkar muatannya,” tutup Muliyadi.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025