Sebelum Dikenai Sanksi, Wajib Pajak di Bali Diminta Segera Laporkan "Asset Tersembunyi"
Senin, 27 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Wajib Pajak di Bali baik yang belum dan yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) agar segera dilaporkan.
Himbauan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan I Putu Sudarma beserta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Hidayat Siregar dan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Riana Budiyanti dalam keterangan resminya di Kanwil DJP Bali, Renon, Denpasar, Senin (27/11/2017).
Wajib Pajak juga diminta memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan dan menindaklanjuti data asset tersembunyi tersebut.
BACA JUGA : Gubernur Bali Khawatirkan Bencana Gunung Agung bagi Kehidupan Masyarakat dan Pariwisata Bali
"Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia. Kita minta Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh," katanya.
Menurutnya, kesempatan melaporkan harta tersembunyi Wajib Pajak sesuai dengan revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.
Selain mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.
"PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset yang belum diungkap sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)," sebutnya.
Lebih jauh ia menerangkan, prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif untuk orang pribadi umum ditetapkan sebesar 30 persen.
Sementara untuk badan umum tarifnya 25 persen dan orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp4,8 miliar dan karyawan dengan penghasilan ≤ Rp632 juta) sebesar 12,5 persen. Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.
"Asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut. Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar," terangnya.
Untuk mendukung hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Bali sendiri telah bersinergi dengan Pemprov Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka penghimpunan data tersebut. Sepanjang tahun 2017, jumlah data yang telah diperoleh sebanyak 72 jenis data.
BACA JUGA : "Awas" Gunung Agung Berdampak pada Penutupan Bandara, Wagub Sudikerta Himbau Wisatawan Tak Panik
Adapun data yang berhasil dihimpun yaitu izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, data pelanggan PLN, data transaksi pengalihan tanah, data kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, dan lain sebagainya.
"Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal,” tegasnya mengakhiri.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025