Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Digagalkan di Gilimanuk, Pengiriman Kerajinan "Keong dan Akar Bahar" Ilegal Tujuan Ubud

Minggu, 26 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Untuk kesekian kalinya, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman barang dan komoditi ilegal antar pulau.
 
Minggu (26/11) sekitar pukul 07.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman antar pulau kerajinan terbuat dari keong laut dan akar bahar yang merupakan jenis kayu dilindungi. Jumlah yang diamankan terdiri dari 20 kotak fosil atau kerajinan keong dan 18 dus kerang dan akar bahar.
 
 
 
Bermula dari pemeriksaan orang, barang dan kendaraan masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk, petugas memeriksa kendaraan  box L 9079 UK yang dikemudikan oleh Slamet Cahyono (35), asal Nganjuk, Jawa Timur. 
 
Saat diperiksa lebih teliti, mobil box tersebut memuat kerajinan dari keong dan akar kayu bahar. Barang-barang tersebut diletakan dalam box kayu, kemudian dimuat dengan mobi box tersebut. 
 
 
 
"Saat kami minta dokumen pengirimannya, pengemudi tidak mampu menunjukan dokumen pengiriman yang syah. Karena itu kami langsung amankan di Mapolsek Gilimanuk,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Minggu (26/11/2017)
 
Menurut keterangan pengemudi lanjut Muliyadi, barang-barang tersebut diangkut dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Ubud, Gianyar, Bali.
 
 
 
"Pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Muliyadi.
 
Dimana dalam UU tersebut disebutkan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.(BB)


Berita Terkini