Digagalkan di Gilimanuk, Pengiriman Kerajinan "Keong dan Akar Bahar" Ilegal Tujuan Ubud
Minggu, 26 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Untuk kesekian kalinya, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman barang dan komoditi ilegal antar pulau.
Minggu (26/11) sekitar pukul 07.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman antar pulau kerajinan terbuat dari keong laut dan akar bahar yang merupakan jenis kayu dilindungi. Jumlah yang diamankan terdiri dari 20 kotak fosil atau kerajinan keong dan 18 dus kerang dan akar bahar.
Bermula dari pemeriksaan orang, barang dan kendaraan masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk, petugas memeriksa kendaraan box L 9079 UK yang dikemudikan oleh Slamet Cahyono (35), asal Nganjuk, Jawa Timur.
Saat diperiksa lebih teliti, mobil box tersebut memuat kerajinan dari keong dan akar kayu bahar. Barang-barang tersebut diletakan dalam box kayu, kemudian dimuat dengan mobi box tersebut.
"Saat kami minta dokumen pengirimannya, pengemudi tidak mampu menunjukan dokumen pengiriman yang syah. Karena itu kami langsung amankan di Mapolsek Gilimanuk,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Minggu (26/11/2017)
Menurut keterangan pengemudi lanjut Muliyadi, barang-barang tersebut diangkut dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Muliyadi.
Dimana dalam UU tersebut disebutkan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025