Pemegang Saham Hotel Kelapa Retreat 2 Sebut "Belum Ada Kerjasama" antara Penggugat dan Tergu
Jumat, 24 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jermbrana. Merasa dirugikan dengan sita jaminan seluruh aset, termasuk Hotel Kelapa Retreat 2 oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, beberapa waktu lalu, Murni (52), salah seorang pemegang saham di hotel tersebut mulai berani buka-bukaan.
Murni, warga Desa Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang merasa memiliki hak terhadap Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut mengaku tidak terima dengan tindakan PN Negara yang melakukan sita jaminan beberapa terhadap seluruh aset termasuk Hotel Kelapa Retreat 2.
Pasalnya, tindakan PN Negara tersebut dinilai terlalu berlebihan dan tidak memperhitungkan aspek hukum dan logika hukum. Mengingat Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut dimiliki oleh empat orang pemengang saham, termasuk dirinya yang memiliki 10 persen saham.
Sedangkan dalam masalah tersebut dirinya sama sekali tidak terlibat, hanya beberapa kali di panggil ke pengadilan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dengan tindakan penyitaan seluruh aset tersebut, dirinya sama sekali dianggap bukan sebagai pemilik atau pemengang saham. Seharusnya menurut Murni penyitaan aset tersebut dilakukan disesuaikan dengan nilai investasi yang ditanamkan oleh Yeni Sunaryo (penggugat).
“Dia (Yeni Sunaryo) kan hanya menanamkan modalnya delapan setengah milyar rupiah. Lalu kenapa semua aset yang nilainya ratusan milyar rupiah disita,” ketusnya, Jumat (24/11/2017).
Jika pihak Yeni Sunaryo (penggugat) ingin mendapatkan keuntungan dari investasi yang ditanamkannya, seharusnya hitung-hitungannya secara masuk akal dan disesuaikan dengan kondisi usaha di Jembrana, bukan lantas mencekek.
“Kalau dihitung-hitung, modal yang telah ditanamkannya delapan milyar rupiah berarti dia hanya memiliki 25 persen saham, bukan 40 persen. Sedangkan saya memiliki 10 persen, teman lagi satu 10 persen dan sisanya merupakan saham milik Mr Gordon dan istrinya,” tuturnya.
Dengan demikian hendaknya, hakim pertindak adil dengan tidak menyita seluruh aset milik Mr Gordon, termasuk semestinya tidak seluruhnya Hotel Kelapa Retreat 2 disita.
“Saya juga tidak tahu hitung-hitungan dari mana sehingga Buk Yeni Sunaryo mendapatkan angka gugatan seratus sembilan puluh delapan milyar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun. Padahal investasinya hanya delapan milyar rupiah. Lagi pula usaha hotel tersebut belum jalan,” imbuhnya.
Lanjut Murni, memang hotel tersebut awalnya sempat beroperasi beberapa bulan, itupun atas pertimbangan tiga orang pemegang saham termasuk dirinya. Tujuannya agar ada pemasukan selagi menunggu proses pembangunan yang lain selesai.
Namun rupanya menurut Murni hal tersebut dituntut oleh penggugat dengan nilai yang sangat fantastik. Padahal dalam pembukuan penghasilan yang dimiliki Mr Gordon pemasukannya sangat jelas dan itu sangat kecil.
Menurutnya, dalam kasus ini Murni melihat antara Mr Gordon dan istrinya belum terjadi kerjasama dengan Yeni Sunaryo karena dari sejak awal sampai sekarang, Yeni Sunaryo tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama yang dibuat di notaris.
Lagi pula menurut Murni, sejak awal dirinya sudah curiga jika Yeni Sunaryo berniat jelek. Dia sempat menyampaikan protes ke Mr Gordon atas ketidak puasan terhadap pembangunan Hotel Kelapa Retreat 2.
BACA JUGA : Astaga Wanita Ini Bawa "2,5 Kg Sarang Burung Walet" Ilegal, Senilai Rp45 Juta Tujuan Tiongkok
Saat itu atas kesepakatan tiga orang pemegang saham dana yang telah diinvestasikan oleh Yeni Sunaryo hendak dikembalikan seluruhnya. Namun Yeni Sunaryo tidak mau menerimannya.
Dengan hal tersebut dirinya dan pemengang saham lainnya termasuk pihak tergugat meminta Majelis Hakim bias bertindak dengan adil dalam memutuskan sengketa ini.
Sementara itu baik Yeni Sunaryo (penggugat) maupun kuasa hukumnya belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini karena yang bersangkutan berkedudukan di Jakarta.
Sebelumnya Perbekel Pekutatan Gede Sila Gunada juga meminta majelis hakim untuk bijak memutuskan masalah ini. Pihak bertikai juga diminta untuk sama-sama membuka hati agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat masalah ini sangat berimbas negativ terhadap desa dan kabupaten serta perkembangan pariwisata di Jembrana.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025