Kecewa! Pemprov Bali Sayangkan Acara Amal Untuk Gunung Agung dimeriahkan Joged Porno
Jumat, 24 November 2017
humasprovbali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Masih maraknya beredar Tarian Joged Porno (tarian joged erotis yang mengandung unsur pornografi,red) di masyarakat mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali.Pemprov Bali melaui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Bali, Dewa Gede Mahendra, Jumat (24/11) di Denpasar menyayangkan tarian tersebut dipentaskan dalam rangka kegiatan amal untuk membantu korban bencana.
Seperti halnya yang tengah viral di media sosial dimana beredar beberapa video dengan menampilkan tarian Joded Jaruh dalam rangka kegiatan amal untuk membantu korban bencana Gunung Agung.
BACA JUGA : Mih Dewa Ratu! Foto dan Video Joget Bungbung Porno Beredar di FB, Polisi Tangkap Dong Penyebarnya !!
Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat tidak setuju diadakan pergelaran tarian joged porno seperti itu dalam kegiatan apapun apalagi kegiatan amal. Ia menghimbau aparat penegak hukum untuk menindak tegas. "Saya sangat tidak setuju dan menyayangkan adanya tarian seperti itu dalam acara amal, penegak hukum harus tindak tegas itu", tegasnya.
Mahendra juga meminta seluruh aparat desa baik aparat dinas maupun prajuru desa adat agar sensitif dan tidak mentolerir adanya pergelaran-pergelaran yang sudah mengarah pornoaksi seperti Joged Erotis tersebut.
BACA JUGA : Astaga Wanita Ini Bawa "2,5 Kg Sarang Burung Walet" Ilegal, Senilai Rp45 Juta Tujuan Tiongkok
Dalam kesempatan tersebut, Birokrat asal Buleleng tersebut juga menyampaikan jika berdasarkan pada prosedur dan tata cara penerbitan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI, No.213B/LJS/12/2012 tentang juknis penyelenggraan PUB bahwa pengumpulan dana baik berupa uang maupun barang boleh dilakukan oleh organisasi maupun kepanitian resmi serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/ kota setempat. Namun pengumpulan sumbangan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, pungkasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025