Mih Dewa Ratu! Foto dan Video Joget Bungbung Porno Beredar di FB, Polisi Tangkap Dong Penyebarnya !!
Kamis, 23 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sejak dua tiga hari belakangan ini masyarakat Bali dihebohkan dengan beredarnya foto dan video joget bungbung porno di facebook (FB).
Tidak jelas dimana lokasi pertunjukan joget bungbung porno tersebut, namun diduga acara tersebut digelar untuk memeriahkan even motor cros atau sejenisnya.
Parahnya lagi pertunjukan yang memalukan dan menjijikan dan mencederai budaya dan seni Bali tersebut dipertontonkan siang hari, dimana banyak kalangan anak-anak yang menontonnya.
Foto dan video joget bungbung porno tersebut diunggah pertama kali lewat akun “Arta Wan” ada dua unggahan dalam akun fb tersebut.
Pertama diunggah pada tanggal 20 November pukul 13.10 Wita dan yang kedua pada tanggal yang sama, namun jam yang berbeda yakni jam 18.47 Wita.
Dalam unggahan foto dan video joget bungbung tersebut, nampak salah seorang penari berpakaian penari joget bungbung secara lengkap diiringi gambelan dan dikerumuni pengibing laki-laki.
Parahnya, si penari bukannya melakukan gerakan tarian layaknya tarian joget bungbung yang sebenarnya, namun justru menggerakan anggota badan bagian bawahnya (pantat) baju mundur layaknya orang bersetubuh.
Sementara pengibingnya juga melakukan gerakan yang sama dari depan maupun belakang. Tentunya gerakan tidak senonoh tersebut dibarengi dengan gelak tawa penonton dan pengibing yang sebagian besar mengenakan pakaian cros.
Sejak foto dan video tersebut diunggah oleh akun “Arta Wan” reaksi para netizen sangat banyak bahkan mencapai ratusan. Namun keseluruhan netizen yang berkomentar mencaci maki pertunjukan tersebut.
Termasuk mencaci maki yang telah mengunggah foto dan video tersebut. Bahkan sejumlah netizen dengan tegas dan menggunakan kata-kata kotor yang ditujukan kepada pengunggah meminta bertanggungjawab atas unggahan tersebut.
Bahkan sejumlah netizen juga meminta aparat kepolisian untuk menelusuri video yang telah mencoreng citra seni dan budaya tersebut dan menangkap penyebar atau pengunggahnya serta memproses sesuai hukum yang berlaku.(BB)
BACA JUGA :
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025