PN Negara Sita "Hotel Kelapa Retreat 2", Tergugat Siapkan Perlawanan Hukum
Rabu, 22 November 2017
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus sengketa Hotel Kelapa Retreat 2 yang berlokasi di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembrana, Bali terus bergulir.
Pengadilan Negeri (PN) Negara melalui juru sita, Rabu (22/11/2017) pagi telah melakukan sita jaminan atas aset hotel tersebut. Meski penyitaan berlangsung aman, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan perlawanan hukum.
"Kami sangat menyayangkan tindakan PN Negara yang menyita suluruhnya Hotel Kelapa Retreat 2 ini,” tegas Ogan Muhammad Hasibuan, S.H, kuasa hukum tergugat, Rabu (22/11/2017).
Seharusnya lanjut Ogan Muhammad, PN Negara cukup menyita obyek yang menjadi sengketa, bukan lantas menyita keseluruhannya. Apalagi Hotel Kelapa Detreat 2 tersebut dimiliki oleh empat orang pemengang saham, bukan hanya tergugat.
"Selain Mr Gordon dan istrinya Ismayati sebagai pemilik sekaligus tergugat, masih ada lagi dua orang pemegang saham dan dua orang ini tidak terlibat dalam perkara,” ujarnya.
Dengan demikian lanjutnya, sita jaminan yang dilakukan PN Negara atas keseluruhan aset telah merugikan pemegang saham lainnya, termasuk telah mempenjarakan kleinnya.
Terlebih pihak penggugat dalam kepemilikan hotel hanya memiliki 40 persen saham saja. Jadi tindakan sita jaminan atas keseluruhan aset Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut menurutnya sangat tidak tepat.
Karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum bersama tim telah menyiapkan perlawanan hukum atas tindakan PN yang dinilai kurang tepat tersebut. Perlawanan hukum akan dilakukan segera mungkin.
Sementara itu Murni, salah seorang pemegang saham di hotel tersebut saat dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan tindakan PN Negara yang melakukan sita aset secara keseluruhan.
Mengingat dirinya juga pemegang saham sebanyak 10 persen yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut. Seharusnya, katanya, PN Negara menyita obyek sengketa disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki penggugat.
"Tapi biarpun bagaimana, saya sebagai pemegang saham 10 persen menghormati proses hukum dan saya memohon Hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya usai penyitaan dilaksanakan.
Disisi lain Panitera PN Negara, Tri Indiar Putranta SH yang dikonfirmasi usai pelaksanaan sita jaminan mengatakan, sita jaminan dilakukan untuk menghindari aset tersebut dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.
"Ini bukan eksekusi mohon dipahami. Ini hanya sita jaminan untuk kami daftarkan di BPN agar tidak dipindahtangankan selama dalam proses perkara,” jelasnya.
Pelaksanaan sita jaminan atas Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut sempat mendapatkan atensi khusus dari aparat kepolisian baik Polres Jembrana dan Polsek Pekutatan serta TNI dari Koramil Pekutatan.
Sedikitnya ada 50 personil kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan sita jaminan tersebut.
Namun sebelum pelaksanaan sita jaminan sempat dilakukan mediasi di Kantor Perbekel Pekutatan yang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat dan penggugat, PN Negara, Kabag Ops Polres Jembrana dan Perbekel Pekutatan.
Dalam mediasi tersebut disepakati pelaksanaan sita jaminan pihak PN Negara tidak akan memasang papan penyitaan dan tidak melibatkan personil kepolisian secara besar-besaran, melainkan hanya perwakilan lima orang personil kepolisian karena telah ada jaminan keamanan dari Perbekel Pekutatan dan pihat tergugat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kerjasama antara Mr Gordon, asal Jerman dan istrinya Ismayanti dengan Yeni Sunaryo asal Jakarta atas Hotel Kelapa Retreat 2 yang berlokasi di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Namun entah kenapa, Yeni Sunaryo yang disebut-sebut hanya memiliki saham sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 8 milyar kemudian menggugat Mr Gordon dan istrinya Ismayanti secara perdata dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 193 milyar.
Hingga saat ini kasus perdata tersebut masih bergulir di PN Negara dan pihak PN Negara telah melakukan Sita Jaminan atas sengketa tersebut.
Sayangnya aset yang disita tersebut oleh PN Negara bukan aset yang menjadi sengketa, melainkan seluruh aset milik Mr Gordon diluar Jembrana termasuk aset diluar yang dikerjasamakan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025