Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Duh Kenken Ne! Sudarma Ditahan di Rutan Negara Tanpa Surat Penahanan, "Melawan"

Sabtu, 18 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah setahun lebih terkurung di Rutan Negara, Jembrana, Akhirnya I Negah Sudarma bisa menghirup udara bebas, Jumat (13/11/2017) lalu. Meskipun telah menghirup udara bebas, Sudarma yang asal Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana terus mencari keadilan atas kezaliman yang diterimanya.
 
Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahduren ini memperjuangkan hak hukumnya karena selama dua bulan lebih di tahan di Rutan Negara, Jembrana tanpa ada surat penahanan selembarpun dari pihak terkait. Beruntung, lewat surat yang ditulis tangan dirinya di dalam Rutan Negara yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI, Sudarma akhirnya dibebaskan demi hukum dari dalam penjara.
 
 
 
 
Kepada Baliberkarya.com, Sudarma yang ditemui Sabtu (18/11/2017) didampingi istrinya ini menceritakan kezaliman yang dialaminya dari awal hingga dia harus terbelenggu di Rutan kelas II B Negara, Jembrana.
 
Sudarma yang disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Gapoktan dari pemerintah pusat sebesar Rp 75 juta dituntut 4 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.
 
Hakim dari Pengadilan Tipikor Denpasar pun menjatuhkan vonis kepada Sudarma selama 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut baik JPU maupun Terdakwa dalam hal ini Sudarma menyatakan banding. 
 
 
 
 
"Kalau tidak salah putusan tersebut saya terima pada bulan Mei 2017. Saya dan Jaksa saat itu sama-sama menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujarnya.
 
"Tapi sebelum putusan itu saya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Negara sejak 12 Oktober 2016. Ditahannya di Rutan Negara,” tuturnya.
 
Kemudian lanjut Sudarma, di Pengadilan Tipikor tingkat banding dirinya justeru diputus satu tahun penjara pada 20 Juni 2017. Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
 
Selama kasusnya belum ingkrah, masa penahanan Sudarma terus diperpanjang. Hingga penahanan terakhir oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding berakhir pada 7 Agustus 2017. Namun sejak berakhir penahanan tersebut, tidak pernah lagi ada surat perpanjangan bagi Sudarma.
 
"Sejak surat penahanan saya berakhir dan tidak ada perpanjangan lagi saya terus menanyakannya kepada petugas Rutan. Tapi tidak pernah ada penjelasan terkait penahanan saya,” ketusnya.
 
Hingga akhirnya Sudarma memutuskan untuk menulis surat kepada Mahkamah Agung RI. Lewat surat yang ditulis tangan di dalam Rutan itu, Sudarma menyampaikan keluh kesahnya perihal dirinya di tahan di Rutan Negara tanpa surat penahanan. Berharap dengan surat itu Sudarma mendapat keadilan.
 
 
Benar saja, surat Sudarma direspon cemat Mahkamah Agung dan dikeluarkanlah Berita Acara Pengeluaran Tahanan. Sudarma dinyatakan bebas demi hukum sejak tanggal 13 Oktober 2017.  
 
"Itu artinya dari tanggal 8 Agustus sampai 13 Oktober 2017 saya ditahan di Rutan Negara tanpa surat penahanan. Ini yang tidak bisa saya terima. Hak kemerdekaan saya udah dirampas tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
 
Karena itu Sudarma mengaku akan memperjuangkan keadilannya. Termasuk akan berjuang agar kasus yang disangkakan kepada dirinya terungkap karena menurutnya pelakunya orang lain bukan dirinya. Sedangkan dirinya sebenarnya sebagai pelapor dalam kasus ini, namun naas malah dia justru menjadi terdakwa.(BB)


Berita Terkini