Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Habitat "Curik Bali" di TNBB Menyebar

Kamis, 16 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Selama kurun waktu dua tahun terakhir, seiring bertambahnya populasi Curik Bali di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) habitat burung kebanggaan Pulau Bali ini juga menyebar.
 
Pola pelepasliaran burung yang sebelumnya terpusat di Teluk Brumbun, kini dilakukan menyebar  di titik-titik lain seperti di Cekik, Gilimanuk, Teluk Trima dan teranyar di Desa Blimbingsari, Melaya.
 
Dari 160 jenis burung yang ada di TNBB, Curik Bali  (Leucopsar Rohtscildi)  menjadi satu-satunya jenis burung yang menjadi perhatian. 
 
Burung yang menjadi maskot Bali dan dilindungi Undang-Undang ini awalnya mendiami sebagian kecil dari wilayah TNBB yakni di Semenanjung Prapat Agung, tepatnya di Teluk Brumbun dan Teluk Kelor.
 
 
Namun  selama lima tahun terakhir (2013-2017), habitat Curik Bali mulai menyebar hingga di kawasan hutan Cekik, Gilimanuk dan Labuang Lalang.
 
Khusus di desa Blimbingsari, Melaya merupakan salah satu dari enam desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi TNBB, serta merupakan Desa Penyangga Kawasan Konservasi.
 
Di desa yang merupakan desa wisata ini masyarakat melakukan penangkaran. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, pada tahun 2017 ini sekurangnya terdapat 109 ekor burung yang hidup liar di alam.
 
Selain itu, terdapat 273 ekor burung Curik Bali di kandang pembiakan Unit  Pengelolaan Khusus Pembinaan Jalak Bali (UPKPJB).
 
 
Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna disela-sela pelepasliaran belum lama ini mengatakan TNBB memberikan  pendampingan dan memfasilitasi masyarakat penyanding yang melakukan penangkaran.
 
Sehingga keinginan masyarakat untuk melakukan penangkaran burung Curik Bali dan pelepasliaran burung Curik Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kaidah-kaidah konservasi.
 
Dari hasil pelepasliaran selama lima tahun terakhir, masyarakat sudah dapat melihat burung Curik Bali terbang bebas di alamnya di kawasan TNBB bahkan di lokasi-lokasi pelepasliaran seperti di Cekik dan Labuan Lalang. Burung Curik Bali sangat mudah dilihat sedang beraktivitas di lantai hutan.
 
Pelepasliaran merujuk pada panduan Union for Conservation of Nature (IUCN) Guideline for Reintroduction and Other Conservation Translocation tahun 2013.
 
 
Teknis pelepasliaran menggunakan metode soft release. Teranyar, tahun 2017 ini dilepasliarkan sebanyak 28 ekor. Dengan rincian 10 ekor di Labuan Lalang, 10 ekor di Brumbun dan 8 ekor  di Cekik.
 
Setelah dilepasliarkan, para petugas melakukan monitoring intensif guna memastikan mereka dapat bertahan hidup dan berkembangbiak dengan baik.  
 
Dari catatan, sejak dinyatakan menjadi hewan yang terancam punah, spesies endemik yang habitatnya hanya dapat ditemui di Bali Barat ini pada tahun 2012 pernah ditemui hingga di Karangsewu, Gilimanuk. 
 
Burung itu ditemui di sekitar hutan mangrove dan tidak menggunakan gelang sebagai penanda hasil pelepasliaran. Artinya burung itu merupakan hasil pengembangbiakan di habitat liarnya.(BB) 
 
 


Berita Terkini