Memprihatinkan! Dua Pengguna dan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Klungkung
Kamis, 09 November 2017
ist
Baliberkarya.com-Klungkung. Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gede Sudyatmaja, SH.MH. dengan sigap dan tanggap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Seperti Kamis (9/11/2017) Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. Gede sudyatmaja, SH.MH menggelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung.
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu I Kadek Yogi Ananta, umur 21 tahun, alamat Jalan Gajah Mada, Gang Hawai, Lingkungan Senggoan, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/ Kabupaten Klungkung, yang di tangkap pada hari senin, tanggal 6 Nopember 2017, sekitar pukul 00.05 wita, di Jalan Baladewa, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti yang didapat berupa Satu paket Kristal bening, diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,55 gram brutto atau 0,40 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Honda scoopy DK 3793 MO.
Sedangkan tersangka KDAP, umur 17 tahun, alamat Jalan Ngurah rai Kelurahan semarapura Kaja, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ditangkap pada hari Senin, tanggal 6 Nopember 2017, sekitar pukul 00.30 wita, di jalan hasanuddin, Kelurahan Semarapura tengah, kecamatan/Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti berupa Satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika, dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Honda merk scoopy, DK 3971 MT, satu buag HP merk Nokia warna Abu-abu.
Kasat Narkoba pada saat tersebut mengatakan, “Kedua tersangka tersebut, kami tangkap pada hari yang sama, namun waktunnya yang berbeda, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Klungkung, berdasarkan informasi tersbut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita barang buktinya
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP. I Gede Sudyatmaja, SH.MH.(BB)