Di Bali Ternyata Ada 8 Organisasi Penghayat Aliran Kepercayaan. Ini Dia Daerah Sebarannya!
Kamis, 09 November 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Penghayat aliran kepercayaan kini telah resmi diakui pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka. Atas pengakuan mereka, bukan tak mungkin muncul polemik di tingkat akar rumput.
Hal itu diakui oleh Ketua Komunitas Muda Nusantara, Bob Febrian di sela Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Denpasar.
"Kita mencoba menginventarisasi permasalahan dan mencoba mendiskusikan kelompok penghayat di Bali, karena penghayat kepercayaan ini dilindungi undang-undang. Selanjutnya, kita melihat sejauh mana peran kebangsaan mereka. Di Bali sendiri ada 8 organisasi penghayat kepercayaan," kata Bob di Denpasar, Kamis 9 November 2017.
Menurut Bob, inventarisasi keberadaan kelompok penghayat kepercayaan sesungguhnya merupakan tugas pemerintah. Sementara lembaganya menginventarisasi persoalan yang timbul di tingkat akar rumput.
"Kira-kira, mereka kenal tidak dengan kelompok penghayat. Andai kata ada kelompok penghayat, bagaimana respon mereka? Nah, kami mencoba melihat itu pasca-penetapan MK yang melegalkan mereka melalui dokumen negara itu kan," ungkapnya.
Menurut Bob, bukan tidak mungkin akan timbul ekses berupa benturan langsung di tingkat "grass root" atau masyarakat bawah dari imbas kebijakan tersebut.
"Secara sosial-politik ketika ini menjadi paradoks kan akan timbul gesekan. Sementara peran pemerintah sebetulnya kan terbatas," tuturnya.
Di sisi lain, Bob melihat pemahaman masyarakat mengenai penghayat kepercayaan melenceng dari apa yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat, Bob melanjutkan, mengira apa yang diakomodasi oleh MK adalah aliran kepercayaan.
"Padahal, penghayat kepercayaan yang dibina oleh pemerintah itu kan kepercayaan yang berbasis kearifan lokal. Sementara ada aliran-aliran keagamaan yang berupaya memaksakan diri supaya eksistensi mereka diakui. Saya tidak tahu bagaimana negara merespon itu. Justru ini yang akan kami angkat dan inventarisasi untuk memetakan dalam skala yang lebih besar," terangnya.
Di sisi lain, pemerhati sosial dan budaya Syubro Mulissyi mempertanyakan basis hukum MK mengabulkan gugatan kelompok penghayat kepercayaan. Apalagi, kata pria yang karib disapa Lizi itu, momentumnya berdekatan dengan dinamika politik pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019.
"Apa yang menjadi rujukan MK yang mengabulkan sebagian gugatan kelompok penghayat kepercayaan ini? Kita tidak tahu motif MK. Momentumnya berdekatan dengan pilkada serentak dan pilpres, sehingga mengagetkan kita semua," tegasnya.
Kendati begitu, Lizi menilai tak ada benturan antara kelompok penghayat kepercayaan dengan ideologi bangsa Pancasila. "Tidak ada masalah dengan ideologi bangsa. Mereka dibina menjalani proses tahapan yang ketat. Jumlah mereka yang cukup banyak mencapai 12 Juta di Indonesia memang harus ada payung hukumnya agar mereka memiliki legal standing," katanya.
Berikut sebaran penghayat kepercayaan di Indonesia:
1. Provinsi Sumatera Utara 6 kabupaten dan 1 kota 12 organisasi.
2.Provinsi Lampung 2 kabupaten 5 organisasi.
3. DKI Jakarta 5 kota 14 organisasi.
4. Provinsi Banten 1 kabupaten 1 organisasi.
5. Provinsi Jawa Barat 2 kabupaten 3 kota 7 organisasi.
6. Provinsi Jawa Tengah 19 kabupaten 4 kota 52 organisasi.
7. Provinsi DIY 3 kabupaten 1 kota 25 organisasi.
8. Provinsi Jawa Timur 11 kabupaten 4 kota 51 organisasi.
9. Provinsi Bali 2 kabupaten 1 kota 8 organisasi.
10. Provinsi NTB 2 kabupaten 2 organisasi.
11. Provinsi NTT 4 kabupaten 5 organisasi.
12. Provinsi Sulawesi Utara 3 kabupaten 1 kota 4 organisasi.
13. Provinsi Riau 1 kota 1 organisasi.
Total aliran kepercayaan ada 187 organisasi dengan jumlah 12 juta jiwa tersebar di 62 kabupaten 15 kota se-Indonesia.(BB).