Suku Bunga KUR Naik 9 Persen
Rabu, 08 November 2017
ist
Baliberkarya,com – Jakarta, Komisi II DPRD Bali melakukan rapat Konsultasi ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta, Selasa (7/11) kemarin. Dalam konsultasi tersebut dibahas mengenai konsentrasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya 7%.
Dengan bunga sebesar itu Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang memimpin rombongan serta Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandi menilai, bunga tersebut sangat rendah dan melemahkan koperasi. Karena itu dengan konsultasi ke Kemenkop, pihaknya berharap ada langkah yang diambil sehingga koperasi di Indonesia tetap hidup.
Saat ini total penyaluran KUR tahun 2007 – 2014 sebesar Rp 178,85 triliun dengan NPL sebesar 3,3%. Berdasarkan evaluasi KUR Komite Kebijakan KUR 28 Desember 2014, KUR dilanjutkan dengan penguatan regulasi dan perbaikan skemanya.
Beberapa penguatan regulasi untuk pelaksanaan KUR Tahun 2017 yaitu, Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2015 sebagai revisi Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ditetapkan pada 15 Juli 2015 (red, sebelumnya Keputusan Menko Bidang Perekonomian, saat ini Keputusan Presiden).
KUR adalah, kredit / pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Saat ini sumber dana KUR 100 % bersumber dari Penyalur KUR.
KUR disalurkan dengan skema, yaitu KUR Mikro sampai dengan Rp 25 juta, suku bunga atau margin 9 % efektif per tahun, KUR Ritel : > Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta, suku bunga atau margin 9 % efektif per tahun, dan KUR Penempatan TKI sampai dengan Rp 25 juta, suku bunga atau margin 9 % efektif per tahun.
Sementara sektor yang di biayai oleh KUR meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, kosntruksi, perdagangan dan jasa jasa.
Dalam konsultasi tersebut, pihak Kementerian Koperasi menyatakan, dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR tahun 2017 Pemerintah melakukan berbagai upaya antara lain, menambah Bank penyalur KUR, menambah Perusahaan Penjamin KUR, mengikutsertakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Koperasi sebagai penyalur KUR, dan melakukan sosialisasi program KUR ke berbagai daerah;
Pendampingan KUMKM dalam mengakses KUR ada beberapa persyaratan penyaluran KUR yakni, memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik, melakukan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin, memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) [koneksi jaringan] dan mengikuti persyaratan SID dari BI dan melakukan perjanjian kerjasama pembiayaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk persyaratan Koperasi Penyalur KUR diantaranya harus memenuhi kriteria koperasi sehat dan berkinerja baik (Permenkop Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Koperasi Penyalur KUR), melakukan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin, memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) [koneksi jaringan] dan mengikuti persyaratan SID dari BI, dan melakukan perjanjian kerjasama pembiayaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam rapat konsultasi tersebut pihak Kemenkop menyatakan, bahwa Program KUR Tahun 2017 akan ditingkatkan dengan alokasi penyaluran dari sebesar Rp. 100 Triliyun menjadi 110 Triliyun, dengan suku bunga 9 persen efektif pertahun. Untuk merealisasikannya akan di tambah penyalur KUR Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Koperasi. Demikian juga akan ditambah perusahaan penjamin. Sejak 2015 Program KUR mulai membangun sistem informasi debitur Usaha Mikro dan Kecil yang efektif dan berkesinambungan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Dalam rangka percepatan KUR tahun 2017 akan ditingkatkan kerjasama Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Penalur KUR, Perusahaan Penjamin dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas UMKM serta meningkatkan ketepatan sasaran Program KUR melalui SIKP.
Adi menyebut dengan Program KUR diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat menyerap Tenaga Kerja.(BB)
BACA JUGA :
Warga Meninggal akibat Erupsi Gunung Agung dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syaratnya
Gunung Agung Lagi "Keluarkan Asap" Tebal Setinggi 500 Meter, Warga Kembali Panik
Awas! Ada Jamu Berbahaya Masuk Bali