Rencana Penutupan Kafe Delod Berawah Masih "Gabeng"
Sabtu, 28 Oktober 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Jembrana. Keputusan Desa Pakraman Delod Berawah, Mendoyo untuk menutup seluruh kafe yang berada di pesisir desa tersebut lantaran dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan ternyata hanya isapan jempol.
Terbukti hingga saat ini puluhan kafe tak berizin tersebut masih tetap buka dengan menyajikan minuman keras (miras) dan wanita-wanita berdandan sexi dan menor. Padahal keputusan penutupan tersebut merupakan hasil paruman desa pakraman setempat.
Hasil paruman desa pakraman tersebut diperkuat lagi dengan surat edaran dari Pemkab Jembrana yang ditandatangani oleh Sekda Jembrana yang meminta para pemilik/pengelola kafe diminta menutup usahanya paling lambat 15 hari setelah surat edaran dikeluarkan.
Sayangnya keputusan paruman desa pakraman dan surat edaran penutupan kafe dari Pemkab Jembrana kesannya ompong dan hanya macan kertas. Terbukti kafe-kafe tersebut masih tetap buka dan ada beberapa kafe yang justru mulai mendatangkan karyawan baru yang sebelumnya sempat kehilangan waitrisnya lantaran diobrak-abrik Pol PP.
"Kami para pengusaha kafe sudah mendatangi kantor DPRD Jembrana untuk mengadu nasib terkait usaha kami dan DPRD merekomendasikan pemerintah daerah agar menunda penutupan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi desa dan Pemkab nutup usaha kami,” ujar salah seorang pengelola kafe, Sabtu (28/10/2017).
Lagi pula jika pihak desa dan Pemkab Jembrana tetap memaksakan diri untuk menutup semua kafe, para pengola kafe akan melawan karena penutupan tersebut sangat merugikan para pengusaha kafe, mengingat kontrak atas tanah plaba masih berlaku atau belum jatuh tempo.
"Tapi kalau kami diminta untuk mengurus ijin usaha kami siap berapapun biayanya asalkan kami jangan dipersulit,” imbuh pengusaha kafe lainnya.
Sementara itu Sekda Jembrana Made sudiada dikonfirmasi tadi sore melalui telpon engan berkomentar karena sedang ada kesibukan dan meminta agar meminta penjelasan kepada Asisten 1 Pemkab Jembrana.
Disisi lain Asisten 1 Pemkab Jembrana Made Wisardjita dikonfirmasi terpisah mengaku tetap konsisten akan menutup kafe-kafe yang ada di Desa Delod Berawah.
Menurutnya penutupan tersebut didasari dua hal, yakni terkait laporan atau permintaan pihak desa pakraman setempat yang ditandatangi oleh Bendesa Delod Berawah dan dari aspek perizinan usaha tersebut.
"Ada beberapa kafe yang memiliki izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh Camat Mendoyo. Tapi izin itu disalah gunakan dengan menjual minuman beralkohol,” terangnya, Sabtu (28/10/2017).
Lanjutnya boleh saja menggunakan izin usaha mikro namun hanya boleh menjual minuman dan makanan ringan dan jika menjual minuman beralkohol, wajib memiliki SiupMB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol.
"Karena laporan atau permintaan dari desa setempat dan pelanggaran izin itulah kita akan konsisten menutup kafe,” ujarnya.
Bagi kafe-kafe yang telah memiliki izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh Camat setempat, kita minta Camat Mendoyo lebih ketat melakukan pengawasan dan karena izin usaha micro disalah gunakan, Camat wajib mencabut izin usaha micro tersebut.
"Setelah izin usaha micro tersebut dicabut baru kita lakukan penutupan, kami masih kordinasi dan menunggu waktu yang tepat,” imbuhnya.
Terkait dengan rekomendasi dewan yang meminta exsekutif menunda eksekusi menurut Wisardjita, sebenarnya itu bukan rekomendasi melainkan baru sebatas kesimpulan rapat dengar pendapat dan tidak wajib dilaksakan oleh exsekutif.
"Masak dewan mau merekomendasikan penundaan penutupan kafe-kafe. Jelas-jelas kafe tersebut menyalahi ketentuan. Lagi pula itu bukan rekomendasi melainkan kesimpulan rapat dengar pendapat kalau rekomendasi kan melalui rapat paripurna,” tutupnya.(BB)