Kemendagri Dukung Usulan DPRD Bali Revisi UU 33/2004 dan UU 28/2009
Jumat, 27 Oktober 2017
ist
Baliberkarya.com-Nasional. Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry kembali menyuarakan kepada Pemerintah Pusat untuk segera merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan itu disampaikan Sugawa Korry pada sesi diskusi dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM dalam rapat Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 26-28 Oktober. Ia hadir mewakili DPRD Bali pada kegiatan tersebut.
“UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan political sharing dan UU 33/2004 merupakan financial sharing dalam konteks pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalau UU 32/2004 sudah direvisi (menjadi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah), sudah seharusnya UU 33/2004 juga direvisi. Begitu juga UU 28/2009 harus direvisi karena sangat terkait dengan pemberlakuan UU 23/2014 yang mengubah beberapa kewenangan dari kabupaten/kota ke Provinsi,” jelas Sugawa Korry saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2017).
Khusus untuk usulan revisi UU 33/2004, DPRD Bali sudah merekomendasikan kepada pemerintah Pusat tahun lalu, namun hingga saat ini revisi UU itu belum dilakukan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan, revisi UU 33/2004 sangat mendesak dilakukan karena implementasinya sangat tidak adil bagi Bali dan daerah lainnya.
“Karena sumber dana bagi hasil hanya diatur dari sumber daya alam, sedangkan dana bagi hasil dari sumber daya lainnya seperti pariwisata belum diatur dalam pasal-pasal UU tersebut,” jelas Sugawa Korry.
Untuk UU 28/2009, ia mengusulkan agar ketentuan pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) implementasinya lebih berkeadilan. Sebagai contoh di Bali, PHR hanya dinikmati oleh daerah yang punya fasilitas hotel dan restoran saja, sedangkan pariwisata ini dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten/Kota serta masyarakat Bali.
Wakil rakyat asal Buleleng ini mengusulkan diatur dalam UU agar pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten/Kota pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar.
“Kami mengusulkan agar PHR itu juga diberikan kepada kabupaten/kota pendukung, dan itu diatur melalui UU sehingga menjadi hak kabupaten/kota, bukan atas dasar pemberian atau belas kasihan,” kata Sugawa Korry.
Lebih lanjut ia mengatakan, usulan yang disampaikannya mendapat tanggapan positif dari Dirjen Otda Kemendagri. “Bapak Dirjen sangat sependapat dan sejalan utk berkoordinasi dg kementerian keuangan utk memproses usulan revisi kedua UU itu,” pungkas Sugawa Korry. (BB)