Pelaku Perampokan Di Dor Polisi Biar Kapok
Selasa, 24 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Kurang dari sepekan, akhirnya jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan yang beraksi di gudang PT Sinar Sosro cabang Negara yang berlokasi di Dusun Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.
Perampokan yang melukai dua orang satpam tersebut terjadi Senin (16/10) dinihari lalu. Berhasil diungap polisi Jumat (20/10) lalu. Pelaku terpaksa kakinya di tembak petugas lantaran melawan dan hendak kabur saat hendak ditangkap.
"Komplotan perampok itu kita ditangkap di Desa Grundul, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (24/10/2017).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Kapolres Jembrana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap Bambang Hendrawan (49) asal Dusun Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Kemudian M Holili (35), asal Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Sementara tiga orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO) yaitu AS, KN dan TN.
Lanjut Kapolres, saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Sebelumnya juga sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkan.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku Bambang berperan menyerang satpam kantor sosro menggunakan linggis serta payung sosro yang berada di TKP.
Sedangkan pelaku M Holili berperan menyerang satpam menggunakan pisau dan sempat melempar satpam dengan botol sosro kosong dan mengeluarkan kata-kata ancaman.
Pelaku TN berperan sebagai sopir mobil dan pelaku AS berperan sebagai menyerang satpam menggunakan pisau dan yang membuat lubang pada tembok di TKP sosro dan KN berperan menyerang satpam menggunakan pisau. Kemudian pisau tersebut di lempar oleh KN ke arah Satpam.
Adapun barang yang diamankan pada kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 764.000, satu kalung emas, HP Oppo, HP Nokia warna putih, HP samsung warna putih, HP nokia warna putih.
Dikatakan Kapolres, kasus terungkap karena saat kejahatan terjadi satpam melawan pelaku sehingga di TKP ditemukan bill (tanda bukti) belanja milik pelaku yang terjatuh di TKP, dimana pelaku sebelum melakukan aksi membeli pisau dan lakban di toko Rahayu Jembrana.
Kemudian team opsnal mengecek CCTV di toko Rahayu dan mengembangkan hasil di CCTV dengan koordinasi polres di Jawa Timur dan didapat keterangan pelaku merupakan residivis curas di wilayah Jawa Timur. Pelaku juga memiliki senpi.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 365 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.(BB)