Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ketua Koperasi Ngotot Sebut Sudah Bayar Gaji Sementara Mantan Karyawan Ngaku Belum

Sabtu, 21 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pasca tudingan sejumlah mantan karyawannya yang menyebut Koperasi Sumber Usaha belum membayarkan gaji selama tiga bulan penuh, ketua koperasi tersebut langsung berekasi.

Sebelumnya, Ni Putu Eka Damayanti mantan kasir Koperasi Sumber Usaha yang berkantor di Jalan Kunti, gang 2 Kelurahan Banjar Tengah, Negara menyebutkan dirinya dan dua orang petugas rekap belum menerima gaji selama tiga bulan dari koperasi.

Karena itu dia kemudian pada bulan juni memutuskan keluar dari koperasi tersebut lantaran gaji-gajinya di potong koperasi untuk menutupi kridit nasabah yang macet.

Pernyataan Eka Damayanti tersebut dibenarkan oleh Manajer Koperasi Sumber Usaha Putu Adi Kardiana yang mengatakan hal tersebut merupakan ketentua dari koperasi yang memang karyawan diberikan mandat mengelola sendiri usaha.

Sayangnya pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua Koperasi Sumber Usaha  Made Budisa. Dengan tegas dia mengatakan tudingan mantan karyawannya itu tidak benar dan manajer koperasi tidak tahu apa-apa.

Kepada Baliberkarya.com, Budisa mengatakan koperasi tidak pernah bermasalah dengan karyawan atau mantan karyawan, termasuk urusan pembayaran gaji tiap bulannya selalu lancar.

Demikian halnya dengan mantan kasirnya itu pihak koperasi sama sekali tidak menunggak gaji. Dalam bukti pembayaran gaji nama Eka Damayanti sudah menerima gaji sampai dia keluar dari koperasi pada awal bulan Juni tahun ini.

"Itu omongan orang yang kecewa. Dalam catatan administrasi koperasi dia sudah menerima gaji. Ini buktinya,” tegas Budisa sambil menunjukan bukti pembayaran gaji karyawan, Jumat (20/10) sore.

  

Termasuk juga dengan petugas punggut gajinya sudah dibayarkan. Terkecuali ada satu petugas punggut yang terbukti memakai uang koperasi gajinya harus dipotong dan dia mengembalikan secara mengangsur tiap bulannya.

"Meskipun ada kredit macet kami dari koperasi tidak pernah membebani kepada karyawan. Hak-hak karyawan tetap kami bayar,” imbuhnya.

BACA JUGA :
 

Jika memang yang bersangkutan tidak menerima gaji, ada kemungkinan gaji yang telah dicairkan koperasi digunakan oleh manajer koperasi yang lama. Atau ada kemungkinan lain, pihaknya tidak tahu karena manajer saat yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Terkait dengan pembenaran dari Manajer Koperasi Suber Usaha yang baru menurutnya itu tidak benar karena manajer yang memberikan penjelasan tersebut baru diangkat dan tidak tahu apa-apa tentang koperasi.

  

Dia juga menjelaskan Koperasi Sumber usaha telah berbadan hukum dan telah taan membayar pajak kepada pemerintah. Hanya saja papan nama koperasi memang tidak dipasang karena kantor koperasi beberapa bulan lalu pindah dari Kelurahan BB Agung ke Kelurahan Banjar Tengah.

"Saya kira papan nama sudah dipasang oleh karyawan ternyata masih disimpan, saya juga jarang ke kantor tersebut,” ujarnya.

Terkait hal tersebut pihaknya akan memanggil mantan kasir tersebut guna diberikan penjelasan bahwa gaji yang bersangkutan telah dibayarkan oleh koperasi.(BB)


Berita Terkini