Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemerintah Putuskan Taksi Online Harus Patuhi Aturan dan Pengemudi Wajib Pakai SIM A Umum

Kamis, 19 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

icom

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Revisi Permen Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (Taksi Online) sudah tampung dan bulan depan diberlakukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, penyempurnaan beleid soal taksi online ini, mengatur banyak hal, termasuk kewajiban bagi penyedia aplikasi.

Semisal, lanjut Budi, penyedia aplikasi transportasi online ataua aplikator, mewajibkan pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Selain itu, harus ada asuransi serta data aplikasi diserahkan kepada pemerintah.

"Harus punya SIM umum yang keluar. Kedua, harus ada asuransi," kata Budi saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10).

BACA JUGA :
 

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini, menegaskan bahwa aplikator wajib menyerahkan laporan kegiatan usaha secara detik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta akses Digital Dashboard kepada pemerintah.

Dengan sistem ini, kata Budi, memudahkan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. "Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ujar Budi.

Hal yang wajib lainnya, lanjut pria Palembang ini, taksi online wajib ditempeli stiker khusus. Untuk membedakan dengan transportasi konvensional. Stiker ini ditempel di tempat yang mudah dilihat misalnya di kaca depan mobil.(BB/icom).


Berita Terkini