Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Saber Pungli Polda Bali Tangkap 2 Tersangka "Markus" Peras Korban Rp6,8 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Tindak Saber Pungli Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap adanya makelar kasus atau "Markus" tipu korban miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pemerasan atau penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat atau menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana dengan mengatakan perbuatan yang dilakukannya tersebut hukumannya sangat berat.

"Pelaku kemudian menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapinya dengan meminta sejumlah uang," ucap Hengky di Denpasar, Kamis (19/10/2017).

Adapun kronologis kejadian, Hengky menceritakan pada sekitar bulan Maret 2017, pelapor I Made Mahardika ditahan di Polda Bali dalam kasus UU ITE/ Pornografi, kemudian pelapor menghubungi temannya IWGB alias Y (33 tahun) atau tersangka dua untuk mencarikan pengacara. Namun, tersangka dua justru memperkenalkan pelapor I Made Mahardika dengan MR (33 tahun) atau tersangka satu yang dikatakannya dapat membantu mengurus perkaranya.

BACA JUGA :
 
Selanjutnya setelah dikenalkan, Hengky melanjutkan MR meyakinkan kepada pelapor dengan mengatakan sebagai saudara seorang Jenderal di Mabes Polri meski faktanya tidak benar, sehingga pelapor percaya terhadap kapasitas MR untuk membantu menyelesaikan perkaranya,

  

"Pelapor I Made Mahardika dalam kondisi ketakutan atas masalah yang dihadapinya, berulang-ulang diminta untuk menyerahkan uang, total uang yang sudah diserahkan pelapor I Made Mahardika kepada para tersangka sebesar Rp. 6,8 Miliar," ungkap Hengky.

Akhirnya kedua tersangka yakni MR dan IWGB ditangkap dengan barang bukti Hp, rekening koran, tahapan BCA, buku catatan penyerahan uang dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 dan/atau 378 KUHP.(BB).


Berita Terkini