Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Biar Kapok! Pengurus Trek Ini Dibekuk Polisi karena Pakai Narkoba

Rabu, 18 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Farid Marisa (34) yang tinggal ngontak di Jalan Sadar, Gang IV Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Pengurus truk asal Surabaya ini dibekuk di gudang yang berlokasi di jalan Gurami, gang III Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Minggu (15/10) lalu, oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi. Penanganan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliyadnyana siang tadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena ada informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, kemudian dilakukan  penyelidikan dan ditemukan gudang yang patut diduga sebagai tempat Farid (pelaku) melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Kemudian dilakukan pengrebekan oleh anggota dan ditemukan satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” terang Priyanto Priyo Hutomo, Rabu (18/10/2017).

BACA JUGA :
 

Selain ditemukan satu paket sabu, petugas juga menemukan satu buah bong, 3 pipa kaca, satu korek api gas dan dua buah potongan pipet.

  

Lanjut Kapolres, barang-barang tersebut diakui oleh Farid merupakan barang-barang miliknya yang disimpan karena sisa dari yang sudah dipakainya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk diduga sabu dengan berat masing-masing bruto 0,30 gram, netto 0,20 gram, satu buah bong, satu buah korek api, 3 kaca, 2 buah potongan pipet dan satu buah HP merk Samsung serta tisu, diamankan di Polres Jembrana.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 yo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.

  

Dari pengakuan pelaku, dia memakai sabu-sabu sejak tiga tahun lalu dan didapat dari sopir truk. Satu klip sabu-sabu dibelinya Rp 400 ribu dan dipakai beberapa kali untuk satu klip. Dia mengkonsumsi narkoba agar kuat begadang karena pekerjaannya menuntut agar dia selalu standby.

"Saya juga ingin sembuh, saya mau di rehabilitasi," rengeknya.(BB)


Berita Terkini