Menkominfo Akan 'Blokir' Media Online Tak Ada Redaksi dan Penanggungjawabnya
Selasa, 17 Oktober 2017
ilustrasi
Baliberkarya.com-Nasional. Menteri Kominfo Rudiantara menyebut konten negatif yang tersebar kebanyakan berasal dari pemberitaan di media online. Dia mengaku kesulitan karena pemerintah tidak boleh mengintervensi pers.
"Disini ada yang tahu media online ada berapa di Indonesia? diperkirakan itu mencapai 43 ribu. Bagaimana kita mengontrol media online? Sedangkan dalam Undang-undang Pers kan jelas pemerintah tidak lagi mengontrol pers atau media," kata Rudi dalam seminar bertema Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Menurut dia, banyaknya jumlah media online di Indonesia juga disebut membuat Dewan Pers kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada media yang terindikasi melakukan pemberitaan yang mengadu domba. Maka dari itu, media onleine harus benar-benar terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Jumlah 43 ribu untuk bikin pusing Dewam Pers juga dengan adanya konten yang adu domba. Makanya media harus verifikasi, harus diverifikasi. Kalau enggak verifikasi ya media itu tidak bisa meminta bantuan hukum ke Dewan Pers," jelasnya.
Dia mengklaim telah mendapatkan 'persetujuan' oleh Dewan Pers untuk memblok media online yang tidak jelas asal usulnya.
Hal ini dikatakannya karena Rudi sering berbincang dengan Ketua Dewan Pers yang tak lain mantan ketua Mahkamah Agung (MA).
"Dia (Dewan Pers) sudah memberi clue sama saya. Saya tanya begini,'Prof, ini gimana nih?'. dia jawab begini,'Rudi, kalau ada media online yang tidak jelas alamat Redaksinya, tidak jelas siapa penanggungjawabnya, dan tidak ada redaksinya, kamu blok saja. itu sudah sesuai Undang-undang," kata Rudiantara.(BB/icom).