Toko Modern Bodong Akhirnya Disegel Pol PP
Senin, 16 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Satpol PP Pemkab Jembrana akhirnya bertidak tegas. Toko Wijaya yang beroprasi tanpa izin di kelurahan Gilimanuk, Senin (16/10) pagi disegel.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Kecamatan Melaya dan Kelurahan Gilimanuk, sudah melakukan pengecekan. Setelah itu toko Wijaya yang berada di pinggir jalan utana menuju Pelabuhan di lingkungan Samiana tersebut kemudian dicek izin-izinya.
Ternyata toko yang mulai beroprasi 30 September itu, belum berizin. Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, I Made Tarma, bersama perizinan, kecamatan dan kelurahan mendatangi toko tersebut.
Namun hanya ada tiga karyawan saja. Pemilik atau pengelola dan penanggungjawab toko tidak ada. Dari keterangan Rani Septiani, kasir toko Wijaya kalau koordinator wilayah toko tersebut bernama Putu Sukanada dan barang yang dijual di drop oleh Alfa Mart.
Lalu Tarma menyampaikan kalau toko yang beroprasi mulai pukul 09.00 sampai pukul 23.00 itu belum memiliki izin. Di toko juga tidak ditemukan izin yang dipasang dan karyawan tidak bisa menunjukanya.
"Tidak satupun izin yang dipersyaratkan dimiliki toko ini, " ujarnya.
IB Raitama, dari perizinan menyampaikan izin yang mesti dimiliki yakni IMB, izin Prinsip, Surat izin usaha perdagangan. Selain itu karena toko wijaya adalah toko modern juga harus memiliki ijin tanda daptar perusahan (TDP) dan izin usaha toko modern (UTM).
Lantaran izin-izin yang dipersyaratkan belum ada namun sudah beroprasi, akhirnya toko wijaya disegel. Karyawan diminta menutup toko lalu dibuatkan berita acara penyegelan.
"Toko ini disegel sampai izin-izinya semuanya lengkap, "jelas Tarma.(BB)