Gunung Agung Aktif, Potensi Kredit Macet Capai 1 Triliun Lebih
Sabtu, 14 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Tabanan. Deputy Direktur hubungan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 8 Bali-Nusra mengatakan pihaknya telah memprediksi jumlah kredit macet akibat aktiftas vulkanik gunung Agung.
Ia mengaku Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini diperoleh setelah melakukan rapat kordinasi dengan sejumlah bank umum, BPR dan BPD Bali.
"Dampak gunung Agung sudah kita prediksi potensi non performance loan atau NPLnya," kata Jufri dalam acara pelatihan wartawan dan Gathering media massa, Sabtu (14/10/2017).
Penurunan performa pembayaran kredit disebabkan pada radius 12 km dari pucak gunung Agunf debitur tidak bisa menjalankan usaha. Diperparah harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
"Karena radius bahaya kan tidak mungkin mereka menjalankan usaha," ujarnya.
Demikian pula halnya bank yang memiliki kantor cabang atau kantor kas di wilayah tersebut. Tidak dapat memberi pelayanan sebagaimana mestinya karena harus menghentikan operasi.
Berdasarkan data yang dihimpun OJK sampai dengan oktober 2017, potensi NPL pada 50 BPR Rp 146,52 miliar, 8 bank umum berkantor pusat di Jakarta Rp 570,86 miliar, bank BPD Bali 781,12 miliar dan bank Mantap 479 miliar.
"Yang sudah alami ada 80 miliar penurunan performa pengembalian kredit BPD Bali sebesar Rp 80miliar dan bank mantap sebesar 54 milar," kata Jufri.
Pihaknya terus melakukan kajian sejumlah langkah untuk mengantisipasi jika gunung Agung benar-benar meletus. Saat ini pihaknya belum bisa mrngambil langkah tertentu karena belum terjadi bencana.
Mengacu pada pengalaman bencana alam di Padang dan Jogjakarta, pihaknya memberikan kelonggaran kepada perbankan untuk tidak menetapkan kredit macet sebagai NPL setelah bencana terjadi. Sehingga tidak mempengaruhi penilaian terhadap kinerja bank.
"Kalau sudah bencana baru diberikan kelonggaran tidak diberlakukan sebagai NPL, makanya kebijakan mengikuti penetapan status kebencanaan oleh pemerintah," ujarnya.
Saat ini, sejumlah bank menurutnya telah melakukan penangguhan pembayaran kredit. Terutama bagi debitur yang berasal dari wilayah bahaya pada radius km dari puncak gunung Agung.
Kebijakan ini masih bersifat opsional sesuai kebijakan masing-masing bank. Tentu saja dengan syarat setelah kondisi normal dibayar kembali.
"Nanti skemanya bisa macam-macam, termasuk menjual agunan atau jaminan," tutup Jufri.(BB).