Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terkait Kasus Pencabulan, Ini Penjelasan Kapolres Jembrana

Jumat, 13 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Terungkapnya kasus pencabulan atau pelecehan sexual terhadap tiga orang siswi kelas VI SDN 2 Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang dilakukan oleh Ida Bagus Putu St (50), yang tidak lain kepala sekolah tersebut, direspon cepat jajaran Reskrim Polres Jembrana.

Setelah laporan diterima dari ketiga orang tua korban, polisi langsung melakukan lidik dan meminta keterangan ketiga korban serta saksi-saksi. Hasilnya polisi membekuk pelaku dan langsung menahan pelaku dikuatkan dengan hasil rekontruksi kasus yang menghebohkan warga Jembrana tersebut. 

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo tadi pagi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi serta dikuatkan hasil rekontruksi, patut diduga kuat Ida Bagus Putu St (pelaku) telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang siswinya.

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan kejahatannya dengan mengancam para korbannya jika tidak mau dicabuli akan tidak diluluskan dari ujian nasional.

  

"Pelaku menyuruh para korban untuk piket bersih-bersih ruangan kepala sekolah dan ruangan kelas secara bergantian dan meminta para korban datang ke sekolah lebih awal,” terang Priyanto priyo Hutomo, Jumat (13/10/2017).

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memeluk para korban saat melaksanakan tugas piket dan kemudian mencium bibir para korban serta meremas-remas payudara korban secara berulang-ulang.

  

"Kasus ini terungkap karena salah satu korban menceritakan perbuatan kepala sekolahnya kepada orang tuannya,” imbuh Kapolres Jembrana.

BACA JUGA :
 

Lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UURI No.17 th 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UURI No 23 th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

  

"Karena pelaku adalah kepala sekolah atau pendidik lanjut Kapolres, maka hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman diatas,” tutupnya.(BB)


Berita Terkini