Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Laporkan Eggi Sudjana Terkait 'Penistaan Agama'
Kamis, 12 Oktober 2017
ist
Baliberkarya.com-Nasional. Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar dan beberapa pengurusnya menyambangi kantor Bareskrim Polri di Gedung KKP, Kamis (12/10/2017).
Kedatangan mereka untuk memperbaiki laporan terhadap Pengacara Eggi Sudjana. Mereka sebelumnya melaporkan Eggi dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE yakni menyebarkan SARA.
DPN Peradah mengubah laporannya menjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Eggi. Dalam laporannya mereka menggunakan Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.
"Jadi (merubah laporan). Karena mau ubah ke Pasal 156 a makanya disini. Kalau ITE di siber," kata Suresh kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Suresh mengatakan perubahan laporan pihaknya diterima oleh pihak Bareskrim. Dengan demikian, dia berharap kedepan pihak kepolisian segera menangani apa yang dilaporkan oleh pihaknya.
"Laporan kami sudah disini kami berharap segera diproses," ujar dia.
Adapun perubahan pasal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama tiga organisasi lainnya, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia, dan Prajaniti Hindu Indonesia.
Laporan ini terkait dengan video wawancara Eggi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 2 Oktober 2017. Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
Eggi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu lebih ditujukan bagi efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.(BB/icom).