Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kakek "Otak Mesum" Ini Sungguh Tega Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Selasa, 10 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Perbuatan kakek Marjuwan (50), seorang nelayan ini sungguh sangat bejat dan tidak bermoral serta tak layak ditiru.

Pasalnya, bukannya menjaga dan melindungi, kakek asal Banjar Tengah, Desa Airkuning, Jembrana ini justru mencabuli bocah berumur 8 tahun dibawah pohon pisang. Alhasil, kakek pikiran mesum itu diciduk polisi setelah orang tua si bocah melapor.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, perbuatan cabul kakek bejat terhadap bocah tetangganya itu terjadi pada bulan September 2017 lalu, namun baru dilaporkan Senin (9/10) ke Polres Jembrana.

Saat itu, di bulan September 2017 sekitar pukul 11.30 Wita, kakek Murjuwan mengajak NIH (8), siswi kelas 2 MIN ke kebun pisang yang berlokasi di belakang MIN 2 Jembrana.

Setiba di kebun pisang tersebut kakek Murjuwan menyuruh bocah tetangganya itu untuk tutup mata. Kemudian kakek yang libidonya memuncak itu dengan leluasa membuka celana NIH (korban) hingga bugil.

Melihat korban bugil, nafsu birahi kakek makin meningkat. Kemudian dia menyingkapkan sarungnya dan menggosok-gosokan kemaluan kakek yang tegang ke kemaluan korban secara berulang-ulang.

BACA JUGA :
 

Puas melampiaskan nafsu birahinya, kakek kemudian memberikan imbalan Rp 10 ribu kepada korban seraya menyuruh korban pulang dan tidak lupa berpesan agar tidak menceritakan perbuatan si kakek kepada siapapun, termasuk kepada kedua orang tuanya.

Sebulan berlalu, tanpa diduga tiba-tiba korban ngoceh kepada kedua orang tuanya, perihal perbuatan si kakek kepada dirinya. Bagai disambar petir disiang bolong, orang tua korban yang mendengar pengakuan anak gadisnya, kedua orang tuanya kemudian melaporkan aksi cabul kakek itu ke Polres Jembrana, Senin (9/10/2017).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak tersebut.

Menurut Yusak, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan pelakunya sudah di amankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku melanggar pasal 82 UU RI No.17 tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak," tutup Yusak.(BB).


Berita Terkini