Mantap! Kepsek "Bejat" Akhirnya Dicopot Setelah Akui Perbuatannya
Senin, 09 Oktober 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Ida Bagus Putu St, Kepala SDN 2 Yehembang Kangin yang bermoral bejat akhirnya di copot dari jabatannya. Bahkan pria asal Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh tersebut terancam kurungan minimal 5 tahun penjara.
Pencopotan Ida Bagus Putu St dari jabatan kepala sekolah (kepsek) SDN 2 Yehembang Kangin tersebut terungkap saat diadakannya rapat oleh istansi terkait di sekolah tersebut, Senin (9/10/2017).
Rapat yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana dan jajarannya, Inspektorat Pemkab Jembrana, Komisi A DPRD Jembrana, Aparat Kepolisian dari Polsek Mendoyo, Perbekel Yehembang Kangin dan Komite SDN 2 Yehembang Kangin, berlangsung aman dan kondusif.
"Terhitung sejak hari ini Dinas Pendidikan telah mencopot yang bersangkutan dari Jabatannya dan sementara dipindahkan ke Kecamatan sambil menunggu proses hukum,” terang Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, Senin (9/10/2017).
Menurut Sri Sutarmi yang didampingi KUPT dari Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana, pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kepsek karena diduga melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap tiga orang siswinya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Dinas juga sudah menunjuk PLH Kepala sekolah yakni diambil dari guru tertua di sekolah tersebut,” imbuh Sri Sutarmi.
Terkait kasus tersebut, pihaknya sangat menyayangkan jika benar terjadi, terlebih dilakukan oleh kepala sekolah yang notabennya seorang pendidik.
Pihaknya juga telah menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian karena kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jembrana. Sedangkan untuk kedinasan, pihaknya telah mendorong inspektorat agar segera melakukan penanganan.
"Dari laporan inspektorat kepada kami, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Tadi inspektorat sempat meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.
Meskipun yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya, Komisi A DPRD Jembrana dan Dinas Pendidikan menjamin proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal, tidak berpengaruh dengan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya Ida Bagus Putu St, Kepala SDN 2 Yehembang Kangin dilaporkan ke Polres Jembrana oleh orang tua siswinya karena diduga melakukan pelecehan sexual terhadap 3 orang siswinya.
Pelecehan sexual dilakukan pelaku di ruang kepala sekolah terhadap tiga siswinya secara bergantian saat piket dengan cara mencium bibir dan meremas-remas payudara siswinya dengan disertai acaman tidak diluluskan jika mengadu.
Ulah bejat kepala sekolah ini terungkap setelah salah satu korbannya tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan mengadukan kepada orang tuannya. Korban ketiganya siswi kelas VI SDN 2 Yehembang.(BB)