Eggy Sudjana "Ngawag Mepeta", Komponen Rakyat Bali Laporkan Ke Polda Bali
Jumat, 06 Oktober 2017
ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Aktivis Komponen Rakyat Bali (KRB) akhirnya melaporkan Eggy Sujana ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus Polda Bali lantaran menilai pernyataan Eggy membuat mereka gerah dan terusik dengan video pernyataannya yang beredar luas di media sosial telah melecehkan NKRI dan dasar negara Pancasila.
Komponen Rakyat Bali yang dimotori oleh Pendiri Yayasan Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Agung Ngurah Harta hari ini telah melaporkan Eggy Sudjana di Polda Bali terkait ujaran kebencian dan provokasi bernuansa SARA yang ia lakukan beserta bukti video telah viral di media Sosial.
Pelaporan ini dilakukan oleh Gus Pariyadi Yadi tokoh Muslim dari Patriot Garuda Nusantara yang juga pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Abdurrahman Wahid Bali.
Sementara, saksi pelapor adalah Ign Nyoman Juniartha tokoh muda Hindu di Bali, Arif.MK tokoh muda Kristen di Bali, Huda Nuryanto tokoh NU Bali, Putu Tu Kartana Ketua Umum Perguruan Sandhi Murti Indonesia. Para Pelapor dan Saksi Pelapor didampingi oleh Penasehat Hukum Rambo Sanger, SH & Patners dan Adv Teddy Raharjo, SH & Patners.
Pariyadi menyampaikan, pernyataan Eggy telah melecehkan NKRI dengan dasar negara Pancasila. Untuk itu, ia meminta MUI mengambil sikap terhadap Eggy karena juga bagian dari MUI.
Pernyataan Eggy bahkan dinilai sangat provokatif dan bisa memecah belah NKRI. Apalagi, menurutnya, sudah ada 6 agama di Indonesia yang sudah sah dan diakui negara yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Kepala Departemen Komunikasi Musyawara Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali Pendeta Muda Nugraha Josua menjelaskan hasil musyawarah MPAG Bali menyatakan, pernyataan Eggy melukai hati umat beragama lain di Indonesia.
"Bukan hanya umat agama lain, sebagian besar umat muslim itu ikut terluka," jelasnya.
Pendeta Muda Josua juga berpandangan jika dilihat di video yang beredar, ungkapan ini mencederai negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.
"Soekarno sendiri saat mencetuskan Pancasila tidak membeda-bedakan agama," ujarnya sembari menegaskan tokoh lintas agama di Bali mendorong kepolisian memproses secara hukum Eggy Sujana.
Dalam kesempatan yang sama, sesepuh perguruan Sandi Murthi I Gusti Ngurah Harta, menegaskan jika para pelapor sudah menyaksikan sendiri video Eggy Sujana yang telah beredar luas disaksikan jutaan masyarakat Indonesia.
"Rekaman itu mengandung penistaan agama terutama kepada 5 agama lainnya di Indonesia yang sudah diakui negara dan mengandung provokasi," tegas tokoh budayawan yang akrab disapa Turah tersebut.
Atas ucapan dan perbuatannya, Eggy dilaporkan dengan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2008 tentang Perubahan ITE Juncto pasal 156 A, KUHP.(BB).