Tersangka Kepemilikan 19 Ribu Butir Ekstasi Ngaku Kena "Jebakan Batman" Polisi
Selasa, 03 Oktober 2017
ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan kepemilikan ekstasi 19 ribu butir dengan tersangka Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang ditangkap petugas Mabes Polri di salah tempat hiburan malam di Denpasar.
Tersangka Willy yang tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 12.00 langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung.
Pasca dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, Maha Agung mengatakan bahwa Willy akan dititip di Lapas Kerobokan. Untuk menangani perkara ini, ada empat jaksa yang akan menyidangkan yakni Jaksa Bela, Dewa Lanang, Agung Jayalantara dan Kadek Wahyudi.
Sementara itu Willy di ruang tahanan Kejari Denpasar mengatakan bahwa awal kasus ini bermula dari tertangkapnya Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta. Lalu, Dedi disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali.
"Di Bali dijual murah, berapa saja (dijual). Yang nyuruh polisinya. Ini seperti jebakan. Ini perasaan saya. Saya gak kenal dengan Dedi," jelas Willy.
Lebih jauh dia mengatakan, akhirnya Dedi datang ke Bali dan menelepon Iskandar (Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim dalam berkas terpisah).
"Iskandar saya gak kenal. Dedi dan Iskandar mau bawa ke saya kan tidak bisa. Karena saya gak kenal," ucap Willy.
Didesak dan ditanya membawa bagaimana maksudnya? Willy menjelaskan minta dijualin. Saat ditanya apakah Willy membeli atau memesan ineks tersebut? Willy membantahnya.
"Saya gak ada beli. Ga ada niat membeli," bantah Willy
Dalam perkara ini, Willy yang terlihat segar dan rambut dicukur sekitar satu cm itu, hanya mengaku kenal dengan Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso di Surabaya. Dia mengaku ditelepon Budi dan menawari barang.
"Awalnya saya bilang tidak. Namun dia terus mencoba menawari. Saya iseng jawab bawa saja sampelnya. Ga taunya bawa sampel dan besoknya datang bawa polisi," jawab Willy.
Karena dihubungi, Willy mengaku sempat mengatakan bahwa sampel ineks tersebut taruh saja di tong sampah. Namun, sambung Willy, malah datang polisi yang membawa tas besar.
"Aku mau pergi, polisi bilang jangan bergerak. Kemudian digiring ke room 26," ucap Willy membela diri.
Di sana, kata dia, pihaknya disuruh pegang barang bukti. "Saya bilang ndak, ini bukan barang saya," ceritanya.
Disinggung soal pemesanan sampel ineks? Willy mengakuinya. "Kalau sampel ineks saya memang bilang ada. Namun tidak ada transfer uang sebagai transaksi," ucap Willy.
Dalam pelimpahan, Willy didampingi kuasa hukumnya Robert Kuana dkk. Usai memberikan pendampingin, Robert mengatakan jika dilihat dari kronologis penangkapan ada dugaan kliennya dijebak. Lantas, siapa yang menjebak?
"Yang menjebak tentu yang mempunyai wewenang dalam hal ini," tandas Robert seraya tidak membantah bawah Willy yang minta sampel (ineks).
Menurutnya, jika Willy membeli maka harus ada transaksi. Robert berdalih, bahwa klienya tidak ada pegang barang, tidak menguasai barang, tidak membeli barang.
"Ini baru tahapan minta sampel, dan belum terjadi transaksi. Sekarang semisal Willy membeli, yang jual siapa?," tanya balik Robert dengan nada heran.(BB).