Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pelajar dan Mahasiswa Pembunuh Anggota TNI di Jimbaran Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) hanya bisa tertunduk malu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 5,5 tahun saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tuntutan itu dibacakan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni, dalam dakwaan kasus pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20).

Terdakwa Revo mendapat tuntutan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua. Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara ke dua, Selasa (3/10) di PN Denpasar.

Terdakwa Revo yang tampak mengunakan baju lengan panjang putih itu terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tuntutan hukuman dari bibir JPU. Berbeda dengan terdakwa Fajar  yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.

Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :
 

Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat.

"Saya rasa hukuman yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap kedua terdakwa cukup pantas," ucap Cok Intan.

Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumanya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa. Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan dibangku SMA.

Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, akibat peristiwa berdarah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk dibagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.

Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih dibawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingakat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.(BB).


Berita Terkini