Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bandar Narkoba 'Made Sinar' Bawa 1 Kilo Sabu di Kejar Petugas. Ternyata Begini Kisah Lengkap

Jumat, 29 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bandara narkoba, Made Sinar Putra alias Ade alias Pipih (40) yang tertangkap petugas BNN Provinsi Bali setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas, ternyata membawa ibu kandungnya yang sudah renta dalam mobil.

Aksinya nekadnya dengan menabrak petugas saat akan ditangkap, mengelabui ibunya dengan dalih untuk jalan-jalan. Made Sinar mengaku mengajak ibunya untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 1 kilogram.

Saat dirilis kasusnya di kantor BNNP Provinsi di Kreneng, Denpasar, Jumat (29/9), saat itu Made Sinar mengakui memang murni mengajak ibunya jalan-jalan seputaran Denpasar dan sekalian untuk mengambil tempelan sabu.

Made Sinar menuturkan, saat aksi kejar-kejaran berulang kali ibunya teriak di dalam mobil untuk berhenti. Namun, ia mengelabuinya ibunya dengan berdalih bahwa ada garong sedang mengejarnya untuk merampok.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa menjelaskan, tersangka sudah masuk TO sejak sebulan belakangan. Pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan mengidentifikasi keterlibatan tersangka sebagai bandar wilayah Bali.

Bahkan, narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka berasal dari tiga wilayah sekaligus yakni Aceh, Palembang dan Madiun. Petugas membuntuti tersangka yang diduga membawa shabu 1 Kg didalam mobil HRV dengan nomor polisi DK 773 CA ini dari Jalan Nuansa Indah Ubung, Denpasar.

"Saat itu petugas belum bisa mengambil tindakan lantaran di dalam mobil masih ada penumpang lansia yang terindentifikasi sebagai ibu tersangka yang berumur 70 tahunan," terang Suastawa.

Ia menerangkan, aksi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan bandar narkoba ini melibatkan empat anggota mengendarai sepeda motor. Sepeda motor yang ada di bawa kolong mobil masih terseret yang menimbulkan percikan api. 

Tersangka berhenti setelah mobil HRV ini mogok karena bagian mesin serta bodi depan terbakar hebat. Usut punya usut, aksi menyeret motor oleh tersangka ini sebagai cara untuk menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :
 

Tersangka memanfaatkan kebakaran mesin mobil untuk membakar sabu yang dibawanya. Akibatnya, sabu sebanyak 1 Kg itu hanya tersisa 92,82 gram. Itu pun barang bukti ini ditemukan petugas BNN pada bagian bumper dan bodi depan mobil.

"Anggota kita tidak bisa mengambil tindakan tegas yakni menembaki tersangka karena kita belum temukan barang bukti. Makanya, hanya diperingatkan untuk berhenti dan melepaskan tembakan peringatan. Ternyata, tersangka ini licik dan menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," ungkapnya.

Dari pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui mengambil tempelan di Jalan Nuansa Indah bersama ibunya. Mirisnya, sang ibu tersangka yang sudah uzur ini tidak mengetahui akan adanya pengambilan tempelan sabu.

"Hingga saat ini tersangka tetap kukuh bahwa dirinya hanya pengguna. Padahal, kita sudah mendalami sejumlah anak buahnya dibeberapa titik di Denpasar," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BB).


Berita Terkini