Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPK Pelajari Pertimbangan Hakim, Novanto Bisa Tersangka Lagi

Jumat, 29 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

detiknews

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. KPK masih harus mempelajari pertimbangan hakim praperadilan yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menegaskan penetapan tersangka bisa kembali dilakukan.

"Kita pernah itu Wali Kota Makassar, kita ajukan lagi. Tapi kita lihat dulu pertimbangan apa. Nanti kita pelajari, di mana kelemahan kita menetapkan tersangka, kekurangan kita di mana, bukti yang tidak diakui yang mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (29/9/2017).

KPK belum dapat menentukan langkah lanjutan karena belum mencermati seluruh pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Alexander, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah tidak berarti menghapuskan pidana. 

BACA JUGA :
 

"Makanya kita lihat dulu pertimbangan hakim. Apakah kita diminta melimpahkan atau menghentikan, ini menyangkut hukum acara. Ada prosedur-prosedur formal terkait penetapan tersangka mungkin belum sesuai dengan ketentuan. Secara prinsip, kalau itu diperbaiki dan alat buktinya ya cukup, bisa ditetapkan sebagai tersangka (lagi). Kan belum masuk pokok perkara. Putusan praperadilan tidak menghapuskan pidana," papar Alexander.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (BB/detik)


Berita Terkini