Tersangka 19 Ribu Ekstasi Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar Tapi Akasaka 'Masih di Tutup‎'
Kamis, 28 September 2017
ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah P_21 atau merampungkan proses penyelidikan dugaan kepemilikan 19 ribu butir narkotika jenis ekstasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Kamis (28/9) sore menerima pelimpahan tahap II, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 19 ribu butir narkotika jenis eskatasi yang saat itu diamankan di Akasaka Karaoke Denpasar.
Kendati tersangka sudah dilimpahkan, diskotik Akasaka masih tetap dijaga ketat dengan menempatkan anggota bersenjata lengkap dan diberi garis polisi atau police line.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan, itu masing-masing karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Didampingi pengacaranya Ketut Ngastawa, pada proses administrasi pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II menjelaskan, bahwa setelah dikirim dari Mabes Polri dengan melalui jalur darat selama tiga hari, dari sejak Selasa (26/9) malam. Ketiga tersangka dikirim ke Denpasar untuk administrasi.
"Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan," jelasnya.
Menurutnya, saat proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terkait dengan proses pelimpahan mantan Manajer Marketing Club Akasaka, Abdurahman alias Willy? Menurut Ketut Agung, jika berkas milik tersangka Willy masih belum lengkap P-21 nya.
"Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II," jelasnya seraya menyebut ketiga tersangka yang dilimpahkan dititipkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan.(BB).