Pencabutan Izin Transport Online Uber Akan "Berdampak" ke Indonesia
Rabu, 27 September 2017
ist
Baliberkarya.com-Nasional. Kasus dicabutnya izin operasi transportasi online Uber di London Inggris disebut bisa berdampak pada eksistensi Uber di Indonesia.
Terlebih saat ini regulasi terkait dengan taksi online yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, keberadaan taksi online saat ini dinilai ilegal.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Menurut dia, keberadaan uber di Indonesia bisa ditinjau kembali tergantung kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena memang, izin tersebut adalah izin aplikasi.
"Yang kasihan justru adalah Kemenhub, Kominfo tidak banyak berbuat, karena mungkin menterinya takut sama presiden. Ini kan sebenarnya sudah merusak tatanan transportasi yang benar, terutama soal angkutan penumpang," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).
Meski kurang begitu paham, Djoko menilai harusnya Kominfo bisa melakukan langkah cepat. Karena jika keberadaan mereka kemudian mengganggu kondisi negara harusnya segera ditutup atau dibatasi usahanya.
"Saya tidak mengatakan itu jelek, tapi harus ada usaha lain, seperti misalnya Go Box angkut barang itu saya kira masih bisa. Tapi ketika bicara orang, ini yang akan menganggu kondisi di lapangan, khususnya di daerah," ujar Djoko.
Harusnya kata Djoko semenjak PM26 tersebut dicabut oleh MK, maka seluruh taksi online ini ditutup. Karena secara otomatis mereka adalah usaha ilegal, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya sampai bulan oktober mendatang.
"Saya tidak tahu setelah oktober nanti apakah ada regulasi baru. Yang pasti untuk saat ini mereka ilegal. Dan saya melihat taksi online ini memang susah diatur, jika kemudian mereka membandingkan dengan negara lain, ya silahkan saja buat usaha di negara lain, gampang kan," tegasnya.
Menurut dia, jika mengacu kepada keputusan di London, kata Djoko tentu akan membuat gaduh. Karena jika Uber yang ditutup, tentu akan berbuntut kepada taksi online lainnya.
Dan yang di London itu ada dugaan suap kepada polisi, Djoko bertanya apakah di Indonesia juga berani melakukan penyelidikan kepada izin taksi online ini.
"Jika berani ini prestasi Kapolri. Tapi, saya tidak yakin polisi ini bisa kena," tandasnya.
Diketahui, beberapa hari lalu regulator transportasi London mencabut izin operasional Uber. Setelah lisensi dicabut, maka hari terakhir operasional Uber pada 30 September, mendatang.
Pihak Uber sendiri memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 21 hari. Perusahaan aplikasi penyedia transportasi itu hingga kini belum mau memberikan komentar.
Secara global, Uber telah mengalami gejolak dalam beberapa bulan terakhir dengan serangkaian skandal yang melibatkan dugaan seksual dan bullying di perusahaan.
Kondisi tersebut membuat investor memberikan tekanan hingga memaksa keluarnya mantan CEO dan pendiri Travis Kalanick. Inggris bukanlah negara pertama yang melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut untuk beroperasi.
Sebelumnya Uber juga dipaksa menghentikan aktivitas usahanya di Denmark dan Hungaria, serta hingga kini masih berbenturan dengan peraturan transportasi di beberapa negara bagian Amerika Serikat hingga seluruh dunia.(BB/icom).