Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Penentuan Lokasi Bandara Buleleng 'Belum Dikeluarkan', Ini Alasan Menteri Perhubungan

Selasa, 26 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Belum turunnya Penentuan Lokasi (Penlok) Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara dari Kementerian Perhubungan RI akhirnya dijawab langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya disela Asia-Europe Meeting Transport Ministers Meeting (ASEM TMM) di Hotel Westin, Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (26/9/2017).

Menhub Budi Karya mengungkapkan terkait Penlok atau penentuan lokasi belum dikeluarkan karena masih akan membahasnya lebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, pihaknya akan mendiskusikan banyak faktor-faktor yang dipelajari baik itu fisik maupun non fisik terkait dibangunnya Bandara di Buleleng.

"Terkait Penlok atau penentuan lokasi nanti saya ketemu Pak Wagub (Sudikerta) dulu. Kita akan diskusi banyak faktor-faktor yang kita pelajari baik itu fisik maupun non fisik," ucapnya.

Menhub mengaku ditundanya Penlok itu juga terkait dengan jalan tol dan kaitannya dengan infrastruktur yang lain sehingga pihaknya terlebih dahulu akan melakukan diskusi intensif lagi dengan pemerintah Propinsi Bali untuk menentukan lokasi yang akan kita pilih untuk Bandara Buleleng tersebut.

Menhub meyakinkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan pernyataan terkait perkembangan Bandara Buleleng. Meski sudah ada kajian-kajian tentang Bandara Buleleng, sekali lagi ia menepisnya dengan dalih akan membahas beberapa hal yang perlu dituntaskan.

  

"Untuk Penlok belum-belum masih kita bahas ada beberapa hal yang harus dibahas. Kajian-kajian sudah. Investor katanya di Bali sudah ada yang mau‎.Tunggu, statemen tentang bandara itu minggu-minggu ini kita sampaikan," tegasnya mengakhiri.

‎Seperti diketahui, Bandara Bali Utara awalnya digagas oleh PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) bersama PT. Pembari. PT BIBU sebagai salah satu pemrakarsa pembangunan Bandara di Buleleng bahkan terlihat menggebu-gebu ingin membangun bandara di Bali utara dengan menggandeng Desa Adat Kubutambahan melakukan proses tahap awal pembangunan Bandara Buleleng dengan melakukan langkah-langkah secara niskala yang dipusatkan di Pura Penegil Dharma Penyusuan dengan menggelar upacara "nuasen" dan "mulang pekelem" pada Senin 28 Agustus 2017 lalu.

Pekelem dilakukan dengan mengunakan sarana upacara berupa kambing, anjing, angsa, ayam dan babi. Upacara itu melibatkan Prajuru Desa Adat Kubutambahan dan masyarakat termasuk mengundang sejumlah pejabat diantaranya Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali serta sejumlah pejabat di Kabupaten Buleleng.

  

Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara selama ini menjadi impian masyarakat di Buleleng, namun demikian dalam prosesnya selama ini masih menunggu tersendat-sendat dan terhalang penentuan lokasi yang hingga kini belum juga turun dan dikeluarkan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. PT. Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) sebelumnya bahkan mengklaim telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan untuk membangun Bandar Udara di laut lepas dengan bandara mengapung (offshore).

Sebelumnya, Presiden Direktur (Presdir) PT. BIBU, Made Mangku mengaku jika ijin berupa Penlok sudah turun dari Kemenhub, pihaknya baru akan melakukan rangkaian upacara peletakan batu pertama (Groundbreaking) oleh PT. BIBU bersama Airports Kinesis Consulting (AKC) Kanada selaku investor.

  

Groundbreaking, kata Made Mangku, rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi. Pria yang akrab disapa Mangku Keke hingga kini belum mengetahui pasti penyebab masih tertundanya Penlok tersebut, namun berbagai persyaratan dan ketentuan yang ada sudah dipenuhi termasuk melakukan presentasi di Kemenhub RI di Jakarta.

BACA JUGA :
 

"Kalau syaratnya sesuai dengan PM 20-2014 hampir kami seluruhnya sudah memenuhi dan kami setor ke pusat ke Kementerian Perhubungan, termasuk juga bulan Pebruari lalu kami juga diberi kesempatan untuk ekspose," ungkapnya beberapa waktu lalu.

  

"Kami juga sudah lakukan seluruh dari prosesnya. Semestinya sesuai dengan peraturan kementerian 45 hari kerja, itu Penlok sudah bisa turun dan sampai hari ini kami belum pernah menerima saran dari kementerian itu apa yang menjadi kekurangan kami untuk disempurnakan," imbuhnya.(BB).


Berita Terkini