Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Reklamasi Liar, 'Yonda' Anggota DPRD Badung Ditahan Polda Bali

Senin, 25 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan yang kesekian kalinya, tersangka kasus dugaan reklamasi liar yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda akhirnya ditahan oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda.

Gelagat Yonda yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa ini ditahan sudah terlihat sebelumnya karena setelah menjalani cek kesehatan ia belum juga diperbolehkan pulang.

Pada pukul 20.45 Witan Yonda keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak, SH namun dalam pengawalan anggota polisi bersenjata laras panjang. Sampai di loby, ia telah ditunggu sejumlah warganya yang merupakan pecalang.

Ia beserta sejumlah warganya itu langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali. Namun sesampai di Rutan untuk melakukan proses registrasi, seorang warganya melakukan perlawanan.

Ia meminta agar Bendesa Adatnya itu tidak ditahan sambil menghardik anggota polisi penjaga Rutan. Akibatnya, warga tersebut sempat diamankan petugas.

"Saya siap pasang badan. Dia seorang Bendesa Adat dan anggota DPRD kok ditahan," pekiknya.

Sementara Agus Nahak, SH kepada petugas mengatakan, kliennya kooperatif tapi kenapa ditahan.

"Beliau kooperatif. Tidak pernah mangkir. Selalu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Kalau ditahan alasan takut melarikan diri, ada warganya sini siap jadi penjamin," ucapnya.

Terkait desakan itu, petugas Rutan hanya menanggapi dingin argument tersebut. "Itu urusannya penyidik, kami tidak tahu. Kami disini hanya menjalankan prosedur menerima tahanan," jawabnya.

Yonda sendiri juga tidak mau kalah melakukan perlawanan. Ia justru meminta polisi untuk menembaknya hingga mati. "

BACA JUGA :
 

Ada berapa peluru itu, silahkan tembak saya semuanya. Karena ini tidak adil. Saya membela tanah Bali tapi saya dikriminalisasi. Ada enam orang tersangka, tapi kenapa tidak semuanya ditahan dan hanya saya sendiri. Silahkan tembak saya saja," teriaknya.

Setelah ditenangkan oleh kuasa hukum dan warganya, akhirnya pada pukul 21.10 Wita ia akhirnya masuk ke Rutan. Namun sebelum masuk, ia sempat bersalaman dengan Kasubdit IV, AKBP Murjayanto, SIk.

AKBP Benny Murjayanto yang ditemui awak media mengatakan, alasan penahanan terhadap Yonda karena pihaknya takut yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Intinya agar memperlancar proses penyidikan. Kalau yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti otomatis akan menghambat proses. Kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkasnya," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Seperti diketahui, Yonda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali pada 11 Juli lalu terkait dugaan pengerusakan mangrove dan reklamasi liar di kawasan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Badung.(BB).


Berita Terkini