Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ompong! Katanya Sudah Ada Aturan, Kok Sapi Masih Dibiarkan Berkeliaran

Minggu, 24 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Kelurahan Gilimanuk sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/0347/Trantib/2016, tentang larangan melepas hewan peliharaan dan jika ada yang ditemukan didenda Rp.5 juta.

Namun edaran itu tampaknya dicuekin, terbukti masih ada sapi peliharaan warga yang berkeliaran di pemukiman-pemukiman warga.

Seperti yang terlihat Minggu (23/9) di gang III lingkungan Arum, Gilimanuk. Seekor sapi betina berkeliaran dan memakan tanaman ditelajakan warga.

Beberapa warga yang melihat sapi itu langsung mengusirnya agar tidak semakin merusak telajakan.

“Kalau ditangkap dan dilaporkan ke kelurahan percuma saja. Tidak ada tindakan tegas juga,” ujar seorang warga, Minggu (24/9/2017). 

Warga linya mengatakan memang sering ada sapi milik oknum warga yang berkeliaran di pemukiman. Sapi-sapi itu memang berisi tali tetapi tidak diikat oleh pemiliknya.

“Katanya kelurahan akan memberikan sanski tegas. Tetapi tetap saja ada sapi berkeliaran terutama malam hari, termasuk juga di lapangan Gilimanuk,” tambah warga lainya.

Sementara itu Lurah Gilimanuk I Gede Ngurah Widiada, ketika dikonfirmasi, mengatakan memang kelurahan sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya jika ada sapi dibiarkan berkeliaran akan di denda Rp.5 juta atau kurungan 6 bulan.

"Sanksi tegas bagi sapi-sapi yang dilepas liarkan itu dituangkan dalam surat edaran kepada masyarakat terutama pemilik sapi,” terangnya.

Dalam surat edaran nomor 300/0347/Trantib/2016 tersebut ditegaskan setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaannya sehingga dapat menimbulkan ganggaun dan bahaya bagi warga lain.

BACA JUGA :
 

Warga yang tidak memiliki lahan dan kandang sediri diminta untuk tidak memelihara atau mengadas sapi. Bagi yang terlanjur memelihra tau mengadas sapi, maka wajib dikandangkan atau diikat agar tidak berkeliaran.

Juga dilarang mengembalakan sapi di tempat umum seperti lapangan, pasar, area perkantoran dan sekolah, dipinggir jalan umum, disekitar pemukiman dan lokasi lain yang dapat merusak atau menganggu warga lain.

“Jika ada warga yang menemukan ada sapi atau kambing yang berkeliaran di temapt-tempat umum, telajakan atau di jalan agar segera melaporkan ke kepala lingkungan yang diteruska ke kelurahan,” ujarnya.

Dengan masih adanya sapi yang berkeliaran, maka pihaknya akan kembali mengelar rapat dengan kepala lingkungan dan RT untuk menegaskan keembali larangan sapi dibiarkan berkeliaran.(BB)


Berita Terkini