Polisi Jembrana Bekuk Pengedar Sabu Jaringan LP Banyuwangi
Sabtu, 23 September 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Nanang Ali Sahbana (41) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana tidak berkutik saat diperiksa petugas kepolisian di Pos 2 pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, Rabu (20/9) sore lalu.
Pasalnya, pengendara Honda CB. Dk 2220 WH saat diperiksa oleh sejumlah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, ditemukan satu buah cangklo/tabung kaca yang identik sebagai alat dalam menghisap sabu dan 1 buah pipet plastik warna hijau pada tasnya.
"Atas temuan tersebut Pelaku digiring oleh tim Lidik ke rumahnya untuk dilakukan pengledahan,¡± terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Sabtu (23/9/2017).
Dari pengledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
"Dari hasil introgasi terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari Edy, narapidana di LP Banyuwangi," ujar Kapolres Jembrana.
Sedangkan pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut di Jembrana melalui telpon dan pembayarannya ditransper melalui rekening Bank milik pelaku. Aksi pelaku menurut Kapolres sudah berlangsung sejak lima tahun lalu dan sudah dua kali ganti rekening Bank.
Kini pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat Bruto 1,2 gr dan berat Netto 0,6 gr, 2 buah bong, 1 buah korek api, 2 buah HP, 1 buah buku rekening Bank dan 1 buah sarung tangan diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,¡± tutup Kapolres Jembrana.(BB)