Edarkan Sabu, Oknum Anggota Ormas "Komang S" Ditangkap Polda Bali
Rabu, 20 September 2017
Humas Polda Bali
Baliberkarya.com-Denpasar. Tim Opsnal Dit ResNarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC menangkap oknum anggota Ormas LB berinisial I Komang S (27 tahun) lantaran menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Wijaya menyatakan tersangka ditangkap pada Selasa, 19 Sept 2017, sekitar pukul 20.30 wita. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijalan Gatot Subroto Tengah tepatnya depan toko roti JECO, Denpasar Utara.
"Selanjutnya di lakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka di Jalan Pondok Indah 1 No.1 lantai 2 kamar No.9 Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar," ujar Hengky dalam keterangan, Rabu (20/9/2017).
Adapun barang bukti dari tersangka, kata Hengky, diantaranya 5 paket besar sabu, 68 paket kecil,1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto dengan berat total 1/2 kilogram.
"Dari tersangka juga diamankan 1 buah HP nokia warna hitam, 2 buah HP Nokia warna biru, 1 buah hp samsung J7, 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 buah Android Mito, 2 buah timbangan merek Acis, 1 plester, 1 buah alat pres plastik, 1 buah alat isap (bong), 3 plastik kelip kecil, 1 bendel plastik besar," ungkapnya.
Untuk modus operandi, lanjut Hengky, tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu, kemudian menyimpannya di dalam kamar kost, selanjutnya diedarkan. Setelah mendapatkan informasi bahwa paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu telah diterima oleh tersangka, selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka di salah satu supermarket.
"Tersangka kemudian dibawa ke tempat kos untuk menemukan barang bukti yang di cari. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Bali guna pemeriksaan secara laboratoris serta penyidikan lebih lanjut," tutup Hengky.(BB).