Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengiriman Ikan Bandeng Ilegal dari Jawa ke Bali Digagalkan

Selasa, 19 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kembali Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, telah upaya pengiriman menggagalkan komoditi dari Jawa ke Bali melalui jalur darat secara ilegal, Senin (18/9) malam.

Kali ini komoditi yang berhasil diamankan berupa ikan bandeng segar. Bermula dari pemeriksaan mobil pik-up W 8786 NO, yang dikemudikan oleh Sahroni (45) asal Galagaharum, Porong Sidoarjo, Jawa Timur pukul 21.   30 Wita tadi mlm.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ikan bandeng segar seberat 800 kilogram. Saat ditanya petugas terkait dokumen pengiriman berupa sertipikat kesehatan. dari Karantina asal, pengemudinya tidak mampu menunjukan.

BACA JUGA :
 

"Karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina daerah asal, maka ikan bandeng segar tersebut kami amankan berikut kendaraan dan pengemudinya,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Komang Muliyadi, Selasa (19/9/2017).

  

Lanjut Muliyadi, setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina ikan  Gilimanuk untuk proses selanjutnya.

Pengiriman ikan bandeng segar dari Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dengan tujuan pasar Badung, Bali tersebut tanpa dilengkapi sertipikasi Kesehatan Karantina melanggar UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(BB)


Berita Terkini