Penyelundupan Kulit Babi Beku Digagalkan Polisi Gilimanuk
Rabu, 13 September 2017
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, dini hari tadi, sekira pukul 01.30 Wita kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi kulit babi dari Jawa ke Bali melalui jalur darat.
Kali ini komoditi yang hendak diselundupkan berupa enam karung plastik (kampil) kulit babi beku seberat 554 Kg dan dimuat dengan kendaraan ekspedisi. Pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertipikasi kesehatan dari Karantina Hewan daerah asal.
Kulit babi beku tersebut diangkut dari Jogjakarta dengan tujuan Kota Negara, Jembrana, Bali diangkut menggunakan kendaraan truk Ekspedisi DK 9362 GH, yang dikemudikan oleh Andhi Pramono (38), asal Surabaya, Jawa Timur.
"Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal maka kulit babi tersebut kami amankan berikut kendaraan dan pengemudinya,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH, kamis (13/9/2017).
Lanjutnya, enam karung kulit babi tersebut termasuk komoditi yang pengiriman antar pulau diatur dalam UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dimana pengirimannya harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal barang bukti kulit babi tersebut kami limpahkan kepada pihak Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk dilakukan tindakan Karantina," tutup Muliyadi.(BB)