Pemanfaatan Jasa 'Online Travel Agent' oleh Hotel di Bali Diharapkan Lebih Taat Bayar Pajak
Selasa, 12 September 2017
ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Bali merupakan destinasi wisata terbaik di dunia yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan, baik wisatawan dari mancanegara maupun wisatawan domestik.
Berdasarkan kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Bali yang di realease oleh Bank Indonesia pada bulan Mei 2017, kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh sebesar 22.91% (yoy), merupakan pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di triwulan I.
Bahkan hal itu lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan tahunan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tingginya tingkat kunjungan wisatawan diharapkan memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan dari sektor pariwisata.
Namun berdasarkan data statistik penerimaan tahun 2016, dari lima KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) penentu penerimaan pajak Kanwil DJP Bali, sektor pariwisata (KLU penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum) menempati urutan ke-3 setelah sektor perdagangan dan jasa keuangan. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak yang bergerak di sektor tersebut masih perlu ditingkatkan.
Pelaku usaha sektor tersebut, yakni hotel-hotel yang tersebar di seluruh Bali, perlu diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakannya berdampingan dengan upaya pengawasan secara intensif dari Kantor Pelayanan Pajak.
Salah satunya aspek perpajakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang pengenaan objek PPN dan PPh Pasal 26 yang timbul karena adanya pemanfaatan jasa luar negeri dari hotel-hotel yang memanfaatkan jasa pemesanan daring (online reservation) dari para perusahaan agen perjalanan yang berkedudukan di luar daerah pabean.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto menyatakan pentingnya diberikan informasi secara menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bergerak di sektor pariwisata atau hotel.
"Karena ada pelaksanaannya pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa luar negeri dari luar daerah pabean ini belum sepenuhnya dipahami oleh para Wajib Pajak," ucap Goro Ekanto dalam sosialisasi aspek perpajakan online travel agent kepada 250 Wajib Pajak Hotel di Bali di Hotel Puri Saron, Selasa (12/09/2017).
Sementara, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti, mengharapkan bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini Wajib Pajak diharapkan lebih memahami pemahaman dan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak yang bergerak disektor hotel.
"Termasuk pengenaan PPN dan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa online travel agent, sehingga diharapkan kepatuhan para Wajib Pajak hotel se-Bali semakin meningkat," harapnya.
Sosialisasi aspek perpajakan online travel agent kepada 250 Wajib Pajak Hotel di Bali dan dihadiri oleh Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana, Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Gusti Kade Astawa, serta asosiasi-asosiasi lain yang terkait lainnya.(BB).