Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Nyolong Mobil, Residivis Dibekuk Polisi

Sabtu, 09 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Buser Polres Jembrana menangkap Mahesa Amerta (27) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Minggu (27/8) lalu.
 
Dia diamankan karena telah mencuri mobil seorang penjual bakso dan kemudian menggadaikannyaa di Gilimanuk melalui perantara seorang tukang ojek.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, mobil Suzuki Eskudo DK 1113 MG warna silver yang dicuri pelaku milik Didik Nugroho (26) dari Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
  
Pelaku datang ke rumah korban sekaligus sebagai tempat berjualan bakso pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.30 Wita dengan berpura-pura ingin membeli mobil. Keduanya melakukan pertemuan di halaman belakang rumah korban.
 
Seusai melihat-lihat kondisi mobil tersangka kemudian meminta kunci mobil kepada korban dengan alasan ingin mencoba. Korban tanpa menaruh curiga  kemudian memberikan kunci mobil kepada pelaku.
 
Setelah memberikan kunci mobil, korban kemudian meninggalkan pelaku ke warung bakso di halaman depan rumah. Pasalnya saat memberikan kunci mobil datang seseorang untuk membeli bakso di warung korban.
 
Pada saat korban sibuk melayani pembeli, kesempatan tersebut tidak disiasiakan pelaku dan langsung membawa kabur mobil korban. 
 
Mobil korban kemudian digadaikan kepada Nyoman S di Gilimanuk sebesar Rp.15 juta dengan perantara tukang ojek berinisial W dari Gilimanuk.
 
  
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Utomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (8/9) mengatakan begitu pihaknya menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil penyelidikan pelaku  berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Lelateng pada Minggu (27/8) malam setelah korban melapor.
 
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Katanya uangnya digunakan untuk membayar hutang,” terang Kapolres.
 
Kemudian setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan pencarian barang bukti mobil dan diamankan di Polres Jembrana.
 
 
Pelaku yang residivis ini kini diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti mobil Suzuki Eskudo. Dijerat Pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Pelaku yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu memiliki satu anak dan sudah berpisah dengan istrinya.(BB)


Berita Terkini