Nyolong Mobil, Residivis Dibekuk Polisi
Sabtu, 09 September 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Buser Polres Jembrana menangkap Mahesa Amerta (27) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Minggu (27/8) lalu.
Dia diamankan karena telah mencuri mobil seorang penjual bakso dan kemudian menggadaikannyaa di Gilimanuk melalui perantara seorang tukang ojek.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, mobil Suzuki Eskudo DK 1113 MG warna silver yang dicuri pelaku milik Didik Nugroho (26) dari Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Pelaku datang ke rumah korban sekaligus sebagai tempat berjualan bakso pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.30 Wita dengan berpura-pura ingin membeli mobil. Keduanya melakukan pertemuan di halaman belakang rumah korban.
Seusai melihat-lihat kondisi mobil tersangka kemudian meminta kunci mobil kepada korban dengan alasan ingin mencoba. Korban tanpa menaruh curiga kemudian memberikan kunci mobil kepada pelaku.
Setelah memberikan kunci mobil, korban kemudian meninggalkan pelaku ke warung bakso di halaman depan rumah. Pasalnya saat memberikan kunci mobil datang seseorang untuk membeli bakso di warung korban.
Pada saat korban sibuk melayani pembeli, kesempatan tersebut tidak disiasiakan pelaku dan langsung membawa kabur mobil korban.
Mobil korban kemudian digadaikan kepada Nyoman S di Gilimanuk sebesar Rp.15 juta dengan perantara tukang ojek berinisial W dari Gilimanuk.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Utomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (8/9) mengatakan begitu pihaknya menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Lelateng pada Minggu (27/8) malam setelah korban melapor.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Katanya uangnya digunakan untuk membayar hutang,” terang Kapolres.
Kemudian setelah tersangka ditangkap, polisi melakukan pencarian barang bukti mobil dan diamankan di Polres Jembrana.
BACA JUGA :
Pelaku yang residivis ini kini diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti mobil Suzuki Eskudo. Dijerat Pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu memiliki satu anak dan sudah berpisah dengan istrinya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025