Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sembunyi di Hutan Lindung, Pembawa Pil Dextro dan Koplo Dibekuk Polisi

Sabtu, 09 September 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Meskipun bersembunyi di kawasan hutan lindung, namun Suryadi alias Surya (30) tetap bisa dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana.
 
Alhasil, pria asal Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur inipun tak berkutik saat digiring ke Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum. 
 
Dia ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana, Selasa (5/9) pukul 19.30 di kawasan hutan lindung, Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Brangbang, Negara.
 
Dia ditangkap berkat informasi dari warga bahwa ada orang yang mencurigakan berada di kawasan hutan lindung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan pelaku.
 
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 55 paket berisi masing-masing 10 butir Pil warna kuning yang diduga Pil Dextro dengan total 550 butir.
 
Bukan hanya itu polisi juga menemukan 85 paket masing-masing berisi 10 butir (850 butir) Pil warna putih yang diduga Pil koplo. Ribuan Pil setan tersebut ditemukan dalam tas gendong milik pelaku.
 
Petugas juga mengaman sepeda motor yamaha yupiter Z warna hitam merah DK 3062 HN yang dibawa pelaku. Satu buah tas pinggang, satu buah HP Asus warna hitam putih dan dua buah tas kresek warna hitam.
  
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Komang Muliyadnyana tadi siang menerangkan, pelaku ribuan pil tersebut miliknya yang dibeli dari Upik.
 
"Harga keseluruhan pil setan tersebut satu juta sembilan ratus ribu rupiah,” terang Kapolres Jembrana, Jumat (8/9/2017).  
 
 
Lanjut Kapolres, pil/obat tersebut akan dibawa ke Denpasar dan sebelumnya pelaku juga sudah pernah membawa dan memberikan pil koplo kepada FR.
 
"Pelaku dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” ujar Kapolres Jembrana. 
 
  
Lanjutnya, apabila hasil lab menunjukkan ada kandungan zat yang tergolong dalam UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dapat dijerat pasal 62 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(BB)


Berita Terkini