Sing Kapok-Kapok! Ada Lagi Pengiriman Daging Olahan Tanpa Dokumen Diamankan
Senin, 28 Agustus 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi pengiriman barang dan komoditi dan hewan secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat rupanya tidak pernah terhenti. Meskipun acap kali berhasil dogagalkan polisi.
Seperti yang terjadi tadi pagi. Sebanyak 4 ton daging olahan ilegal berhasil diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Penangkapan ini berkat ketelitian anggota jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang melakukan pemeriksaan di pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk.
Bermula dari kegiatan rutin anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali. Kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 4 ton daging olahan.
Daging olahan tersebut diangkut dengan menggunakan Mobil Box warna kuning B 9652 SCC yang dikemudikan oleh Dedy Mulianto (24), asal Pacitan, Jawa Timur.
"Saat kami periksa secara teliti daging olahan berupa Sosis dan Nagget, ternyata pengirimannya tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina asal,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi SH, Senin (28/8/2017).
BACA JUGA :
Walikota Rai Mantra Edukasi Masyarakat Lewat Program Kali Bersih
Ini Data dan "Fakta Statistik" Pertemuan Malaysia vs Indonesia
Pelaku Penjambretan dan Remas Panyudara Ternyata Gunakan Plat Nomer Palsu
Lanjut Muliyadi, dari keterangan pengemudinya daging olahan tersebut dimuat dari Surabaya dengan tujuan Denpasar dan dia mengaku tidak mengetahui pengirimannya antar pulau harus dilengkapi dokumen resmi dari Karantina.
Menurut Muliyadi, pengiriman hewan maupun hasil olahanya antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Mobil berikut pengemudi dan barang bukti daging olahan itu kemudian kami amankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya daging olahan sebanyak 4 ton tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Karantina Hewan Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025