Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pergi ke Mall Kuta, Perempuan Asal Jepang 'Curi Jam Tangan' Mahal

Kamis, 17 Agustus 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Entah lagi butuh uang atau memang mengidap "klepto", seorang perempuan warga negara Jepang bernama Nuzomi Igami (44 tahun) nekat mencuri jam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Bali. 

Dia pikir aksinya tak ketahuan, namun ternyata, Nuzomi justru tertangkap basah atas aksi pencuriannya tersebut. Atas perbuatannya, ia kini mendekam di Polsek Kuta untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
 
Menurut Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi (Kompol) I Wayan Sumara menyatakan Nuzomi selama di Bali ia menginap di Nyuh Ning Guest House, Jalan Monkey Forest Ubud, Gianyar. Nah, saat jalan-jalan seorang diri di Mall Bali Galeria Kuta kemudian singgah di gerai Duty Free Shop di Mall Kuta untuk melihat-lihat jam tangan yang dijual di gerai itu. 
 
"Begitu karyawannya lengah, pelaku memasukkan jam tangan merk Armani beserta kotaknya ke dalam tas, lalu pergi meninggalkan lokasi," ucap Sumara di Polsek Kuta, Kamis 17 Agustus 2017.
 
Karyawan bernama Ni Wayan Sumartini (32) baru sadar ketika ia melakukan pengecekan ulang barang-barang yang dikelurkannya yakni satu unit jam tangan merk Armani hilang. Ia kemudian melaporkan hilangnya jam tangan seharga Rp.4.089.600 ke Manager Gerai lalu diteruskan ke Polsek Kuta.
 
 
 
"Kami langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengecek sejumlah saksi juga CCTV," ungkap Sumara. 
 
Berdasarkan CCTV, diketahui jika pencuri jam mahal tersebut memiliki ciri-ciri menggunakan switer warna putih dan mengenakan baju garis warna biru putih.
 
"Dari hasil pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitar TKP terlihat bahwa pelaku memasukkan jam tangan curian ke dalam tas warna hitam miliknya," terang Kapolsek Kuta.
 
 
Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG. 
 
"Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti di dalam tas miliknya. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui telah melakukan pencurian," jelas Kapolsek Kuta.
 
Atas perbuatan jahatnya, kini pelaku yang sudah seminggu berada di Bali itu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BB).


Berita Terkini