Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

‎Selain 'Yonda', Polda Bali "Tetapkan" 5 Tersangka Baru Kasus Tahura Tanjung Benoa

Rabu, 09 Agustus 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda menjadi tersangka, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kini menetapkan lima orang tersangka baru. 
 
Sehingga kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung totalnya menjadi enam orang. 
 
Kelima tersangka baru itu yaitu I Made Widnyana SE.,MM, I Ketut Sukada, I Made Suarta, I Made Mentra, dan I Made Marna. Meski menyandang status tersangka, namun kelimanya tidak ditahan. 
 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. 
 
"Iya, mereka sudah jadi tersangka semua," ucapnya, Rabu (9/8/2017).
 
Hengky menerangkan, kelima orang tersangka baru ini adalah orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir. 
 
 
"Lima orang ini yang mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda). Bendesa Adat yang selaku memberikan perintah itu sudah lebih dahulu menjadi tersangka," terangnya. 
 
Penetapan para tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi - saksi, diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. 
 
Lebih jauh perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menjelaskan bahwa dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan akhirnya ditemukan ada unsur pidana. 
 
"Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam waktu mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," jelasnya.
 
Sebelumnya pada Selasa (8/8/2017) sore lalu, tim Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali bersama polisi kehutanan turun ke lokasi kejadian untuk memasang garis polisi di lahan Tahura Tanjung Benoa.
 
"Iya, benar. Lokasinya sudah dipasang garis polisi," ungkapnya.
 
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove  (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. 
 
Yonda sekalu Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.(BB).


Berita Terkini