Polres Klungkung Amankan Jalannya Pengukuran Tanah di Jalan Hasanuddin Lingkungan Besang
Senin, 07 Agustus 2017
Humas Polres Klungkung
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Klungkung. 50 Personil Polres Klungkung amankan jalannya pengukuran tanah oleh pihak BPN Klungkung, terhadap tanah milik Drs. Nyoman Sirig, sesuai sertifikat hak milik nomor 642, tanggal 2 pebruari 2002, bertempat di jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang, Kelurahan Simpang kaja, Kecamatan / Kabupaten Klungkung, Senin, 7/8/2017.
Pengukuran ulang dilakukan setelah I Ketut Sudiarta, alamat Besang kangin, Kelurahan simpang Kaja, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, tidak terima dengan batas yang ditentukan oleh BPN Klungkung.
Setelah dilakukan negosiasi antara pihak Nyoman Sirig dengan Ketut Sudiarta guna dapat menentukan batas tanah yang dipermasalahkan kemudian pihak BPN Klungkung melakukan pengukuran ulang batas tanah penyanding sebelah utara yg diklaim sebagai milik sdr. Ketut Sudiarta.
BACA JUGA:
Setelah pengukuran tanah ulang akan dilakukan kajian di Kantor BPN guna dapat menentukan batas - batas tanah yang dipermasalahkan.
Kabag Ops Polres Klungkung mengatakan, Personil Polres Klungkung menjalankan pengamanan ini berdasarkan permintaan dari BPN Klungkung yang memandang adanya potensi gangguan keamanan saat adanya proses pengukuran tanah.
Dalam proses pengukuran tanah tersebut, tidak terjadi insiden sedikitpun semuanya berjalan dengan lancar, karena Personil Polres Klungkung dan Polsek Klungkung sebelumnya sudah melakaukan pendekatan terselebih dahulu kepada kedua belah pihak antara Nyoman Sirig dan Ketut Sudiarta. (BB/pklk)