Perluasan Pelabuhan Benoa Harus Tetap Ikuti Peraturan
Sabtu, 05 Agustus 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terkait dengan perluasan Pelabuhan Benoa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar. Alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Karena diungkapkan Sudikerta suratnya sudah keluar dari Kementerian Agraria itu dapat jalan terus karena itu sebagai otoritas pelabuhan yang bisa membangun sendiri tanpa harus ada rekomendasi dari Kota Denpasar.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika, Jumat (4/8) di Denpasar. Menurut Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara mengatakan kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di Pemerintah Kota Denpasar.
BACA JUGA:
Hal ini juga tak terlepas dengan Perda tataruang Kota Denpasar. Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar.
Tentu hal ini menjadi pembahasan uji publik dengan keterlibatan DPRD Kota sebagai keterwakilan rakyat. Perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti regulasi dan mengikuti aturan yang ada.
“Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pecerahan secara sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara LSM Manikaya Manikaya Kauci Nyoman Mardika mengatakan perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi kepentingan Nasional, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada.
Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah. Menurutnya percepatan perluasan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat kenapa tidak dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tetapi terkait dengan lokasi ini dengan diwilayah Kota Denpasar, tetap harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun dampak dari pada perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan dampaknya baik dari segi kepadatan lalulintas, kepadatan penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya.
Sementara dikonfirmasi Kadis Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat. Diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. (BB/dps)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025