Mih Ratu! Ternyata Hotel Borbora Medewi Memang Belum Kantongi Izin Operasional
Jumat, 21 Juli 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Keberadaan salah satu hotel di pesisir pantai Medewi, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang sempat dikeluhkan sejumlah pengusaha hotel dan warga lantaran diduga bodong ternyata memang belum mengantongi izin operasional.
Namun demikian kenyataannya hotel milik orang asing tersebut ternyata sudah beroperasi sejak Februari 2017 lalu dan sudah mulai kedatangan banyak tamu-tamu asing.
Hal tersebut terungkap setelah Manajer Hotel Borbora Medewi Supriyadi Jumat (21/7) sore memberikan penjelasan terkait tudingan hotel bodong dari sejumlah pihak.
BACA JUGA:
Menurut Supriyadi, Hotel Borbora sebenarnya telah memiliki IMB, izin prinsip dan izin lainnya. Hanya saja hingga saat ini belum memiliki izin operasional hotel. Namun izin operasional tersebut sudah diurus dan belum keluar hingga saat ini.
"Kami sudah mengurus izin operasional hotel. Tapi karena pengurusannya di Jembrana agak sulit, izin itu belum keluar sampai sekarang,” terangnya didampingi Ngurah Karyadi, Jumat (21/7/2017).
Lanjut Supriyadi, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali menanyakan masalah tindak lanjut permohonan izin operasional tersebut ke pihak yang berwewenang, namun dirinya hanya diminta untuk bersabar saja.
"Ini kami tidak ngerti maksudnya, mungkin karena aturan sepadan pantai. Tapi ketahuilah tujuan kami adalah pengembangan pariwisata di Jembrana,” ujarnya.
Namun demikian pihaknya mengakui Hotel Borbora telah beroperasi sejak Februari 2017 lalu meskipun belum memiliki izin operasional. Namun tamu-tamu hotel yang datang baru sebatas relasi dan kolega-kolega dari pemilik hotel.
"Kami baru tahap promosi karena kami ini baru, jadi perlu promosi agar dikenal. Lagi pula kami hanya melanjutkan hotel yang dulu tidur,” tutupnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025