Nama Setya Novanto "Hilang" dari Putusan Kasus Korupsi e-KTP
Kamis, 20 Juli 2017
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Beberapa anggota dan pejabat Kemendagri tidak disebutkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta atas kasus dugaan menerima aliran uang korupsi e-KTP. Hal itu berdasarkan amar putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto, nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, juga tidak disebutkan dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Hakim dalam putusannya hanya menyebut dengan terang tiga nama yang turut serta menikmati uang proyek yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu.
BACA JUGA:
Ketiganya adalah, bekas anggota Badan Anggaran dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, Anggota DPR RI, Markus Nari, dan mantan Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komarudin.
Adapun yang yang diterima Markus berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Politikus Partai Golkar itu minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.
Sementara itu, terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan dakwaan jaksa KPK, yang membeberkan rinci siapa saja yang ikut nikmati uang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Mulai dari politikus, partai, pejabat Kemendagri, hingga kementerian lainnya, serta korporasi.
Namun begitu, Ketua Tim Jaksa KPK, Irene Putrie enggan berkomentar lebih lanjut. Menurut Irene ini menjadi bahan kajian pihaknya.
"Itu akan menjadi bahan kajian bagi kami. Nanti akan kami sampaikan," kata Jaksa KPK Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Diketahui Irman divonis 7 tahun penjara dan Sugiharto divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dianggap telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.(BB/icom).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025